Ketua Dewan Pengawas Syari'ah
Bank Kalsel Prof. DR. Kamrani Buseri mengatakan kemungkinan beralihnya
bank-bank konvensional ke sistem keuangan Bank Syari'ah di masa-masa
mendatang cukup besar. Berbagai kecenderungan ini disebabkan sistem
keuangan bank syari'ah yang dinilai dan terbukti memiliki kekuatan
sistem dalam menghadapi berbagai krisis ekonomi. Langkah peralihan ini
sudah diawali dengan maraknya bank-bank konvensional membuka unit-unit
usaha syariah, bahkan diantaranya sudah mandiri berpisah dengan induk
usahanya yang merupakan bank konvensional.
Kamrani
menyebut seiring semakin memburuknya sistem ekonomi kapitalis dan
sekularisme yang menjadi landasan sistem keuangan perbankan konvensional
saat ini yang terbukti kurang mampu memberikan keadilan ekonomi
terhadap masyarakat maka posisi bank syariah dimasa mendatang akan
semakin eksis dan menjadi solusi agi dunia perbankan. "Bahkan pemerintah
melalui direktorat jendral haji akan mengalihkan seluruh dana tabungan
haji dan dana abadi umat ke bank-bank syariah mulai 2014" Ujar Kamrani
di Amuntai Selasa. Pengalihan dana tabungan haji di Indonesia yang total
mencapai Rp58 Triliun dan dana abadi umat Rp2,4 Triliun dinilai akan
lebih terjamin jika disimpan di 17 bank syari'ah yang sudah ditetapkan
oleh pemerintah untuk menampung seluruh dana tabungan haji.
Berdasarkan
informasi Direktorat Jenderal (ditjen) haji, terang Kamrani hingga
akhir 2014 dana tabungan haji yang sudah teralihkan ke bank-bank
syari'ah ditarget sebesar 50 persen sehingga pada 2016 diharapkan sudah
teralihkan seluruhnya. Mulai 2016 itu pula, katanya tidak diperbolehkan
lagi dana tabungan haji ditampung di bank konvensional, jika pembayaran
tabungan haji masih dibayarkan melalui bank konvensional maksimal hanya
boleh diendapkan selama seminggu untuk selanjutnya dialihkan ke bank
syariah. Kamrani perkiraan jumlah dana tabungan haji pada 2018 sudah
mencapai angka Rp100 Triliun. "Dana tabungan haji ini tentu akan terus
bertambah dan diperkirakan 2018 mencapai Rp100 Triliun" katanya.
Guna
lebih menguatkan sistem perbankan syariah dalam mengemban tugas yang
semakin besar ini, lanjut Kamrani pemerintah merencanakan hingga Mei
2014 semua lembaga keuangan syariah sudah harus memiliki dewan pengawas
syari'ah yang berfungsi melakukan kontrol dan pengawasan agar bank
benar-benar dikelola berdasarkan sistem syari'ah. Menurut Kamrani
hadirnya bank-bank syariah ini memberi dampak positif bagi sektor
perekonomian di suatu negara, bahkan seandainya seluruh nasabah bank
konvensional mengalihkan tabungan mereka ke perbankan syari'ah tidak
akan berdampak buruk bagi perekonomian negara. Bahkan kecenderungan
bank-bank konvensional beralih ke sistem keuangan bank syariah ini sudah
nampak dengan dibukanya unit usaha syariah di hampir semua bank yang
ada di tanah air. Meski demikian, kata Kamrani untuk saat ini masih
belum diperlukan suatu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
mengharamkan masyarakat menabung ke Bank Konvensional, "Biarlah ini
berproses dengan sendirinya karena umat tentu sudah dewasa dalam
menentukan pilihan" katanya.
Saat
ini, sambungnya fatwa MUI baru menyangkut pengharaman bunga bank atau
riba, namun belum ada fatwa yang secara khusus mengharamkan kehadiran
bank-bank konvensional. Kamrani yang jadi narasumber sosialisasi bank
syariah di Amuntai ini menghimbau umat Islam khususnya untuk segera
beralih ke Bank Syariah karena lebih sesuai dengan tuntutan agama yang
mereka anut dalam bermu'amalaah. Pemda HSU sebagimana disampaikan Wakil
Bupati Husairi Abdi saat membuka kegiatan Sosialisasi bank Syari'ah oleh
Bank Kalsel ini menghimbau agar lebih menyadarkan umat islam menabung
di bank syari'ah agar sosialisasi lebih ditingkatkan lagi. (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar