Senin, 27 Januari 2014

Wahid naikkan insentif ustadz/ustadzah BKPRMI

Amuntai. Bupati HSU Drs. H. Abdul Wahid HK, MM, M.Si menaikkan insentif bagi ustadz/ustadzah BKPRMI dari 75 ribu perbulan menjadi 100 ribu. Kebijakan tersebut disampaikan pada saat pelantikan dan Rapat Kerja Dewan Pengurus Daerah Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten HSU periode 2013-2017 di Aula Banua Kita Amuntai Senin 27/1. Acara Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten HSU dihadiri oleh DPW BKPRMI Kalimantan Selatan, Bupati HSU beserta Ketua dan wakil ketua TP. PKK, Kapolres HSU, para pejabat di lingkup Kab. HSU dan ustadz/ustadzah BKPRMI se HSU. Acara ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. pembacaan laporan olah ketua panitia dan dilanjutkan pembacaan SK DPD BKPRMI oleh DPW BKPRI Kalsel. Usai dilantik Ketua DPD BKPRMI Kabupaten HSU Teddy Suryana, S.Pdi mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidari dan koordinasi ke TPA-TPA yang ada di Kabupaten HSU, Teddy mengatakan dalam waktu dekat DPD BKPRMI Kabupaten HSU akan mengusulkan Bupati HSU H. Abdul Wahid HK. Untuk mendapatkan penghargaan pada FASI Nasinal ke-9 pada bulan Juni 2014. Hal ini dilakukan menurut Teddy karena Bupati Wahid sangat peduli terhadap BKPRMI, seperti mengeluarkan kebijakan menaikkan insentif bagi ustadz/ustadzah. Sementara Bupati HSU H. Abdul Wahid dalam arahannya meminta pengurus BKPRMI agar bekerja keras dan bertanggungjawab terhadap tugas dan amanah yang diemban. Wahid mengingatkan bahwa BKPRMI adalah organisasi yang menjadi tumpuhan dan harapan kita dalam mengembangkan pendidikan al-qur'an dan nilai-nilai islam bagi generasi muda sehingga diharapkan mereka akan menjadi generasi yang berkarakter di masa yang akan datang. Wahid juga meminta agar Pengurus BKPRMI memanfaatkan kesempatan menjadi pengurus BKPRMi untuk berbuat yang terbaik bagi orang lain, menjadikannya lahan sebagai dakwah untuk mengajak kepada kebajikan. (Ahim)

1 komentar:

  1. Surabaya, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyatakan, bahwa sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diberlakukan pemerintah terdapat masalah dari sisi syariah. MUI sekaligus menepis bahwa fatwa tersebut sengaja digulirkan untuk kepentingan tertentu.

    “Enggak ada, bisnisnya siapa? Enggak ada. Itu keluar dalam rangka Ijtima Ulama, ada sekitar 700-an Ulama se-Indonesia, masa mereka dimanfaatkan BPJS?” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’aruf Amin di Ponpes Mambaul Maarif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (1/8).

    Tak Sesuai Syariah, BPJS Kesehatan Perlu Diperbaiki

    BalasHapus