Minggu, 20 April 2014

Kafilah HSU Disambut Hangat Pelaihari

Selamat Datang Kafilah HSU itulah kata yang terucap dari ketua panitia penerima kafilah HSU yang akan mengikuti MTQ ke-27 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Penyambutan kafilah HSU oleh panitia MTQ ke-27 berlangsung di Wisata Gunung Kayangan Pelaihari pada Jum'at sore (18/4). Penyambutan kafilah HSU yang berjumlah 75 orang ditandai dengan pengalungan sorban kepada ketua LPTQ Kabupaten HSU selaku ketua rombongan H.M. Suharyanto oleh Bupati Tanah Laut yang diwakili Sekretaris PU Hamdan. Bupati Tanah Laut dalam sambutan tertulisnya mengucapkan selamat datang sekaligus ucapan terimakasih kepada kafilah dan official HSU yang sudah datang dan berpartisipasi pada MTQ ke 27 ini. Bupati mengajak kepada kafilah agar turut mensukseskan MTQ ke 27 ini dengan dorongan semangat kebersamaan dan ukhuwah islamiyah, karena MTQ ini merupakan syiar agama islam agar islam menjadi agama rahmatan lil'alamin. Sementara ketua LPTQ H.M. Suharyanto dalam arahannya juga mengucapkan terimakasih atas penyambutan yang dilakukan oleh panitia MTQ, Suharyanto berharap agar kafilah HSU bisa menyesuaikan diri dan berdisiplin sebagaimana layaknya seorang tamu. Suharyanto juga mengingatkan karena para kafilah akan berada di pelaihari 6 sampai 7 hari, maka para kafilah dimohon agar menjaga kesehatannya sehingga bisa tampil dan mengikuti setiap cabang lomba dengan optimal.

Selasa, 15 April 2014

Koperasi Bantu Isteri PNS Buka Usaha

Pemerintah Daerah membantu para isteri pegawai negeri sipil agar bisa membuka usaha keluarga melalui keikutsertaan mereka sebagai anggota koperasi Dharma Wanita Persatuan. Koperasi menyediakan dana pinjaman untuk penguatan modal usaha bagi isteri PNS yang juga anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) agar bisa membantu menambah pendapatan keluarga. Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dikuperindag) Hulu Sungai Utara selama ini turut membina koperasi DWP agar terus aktif dan berkembang sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Kasi Pembinaan kelembagaan, Penyuluh dan Pengawasan Koperasi Muhammad Yani mengatakan tujuan pendirian koperasi DWP untuk mendorong para isteri PNS agar membuka usaha sehingga mereka PNS tidak terfokus hanya bergantung pada gaji suami.
"Apalagi jika nanti memasuki masa pensiun mereka sudah memiliki suatu usaha yang bisa diandalkan" Ujar M Yani di Amuntai, Rabu. Menurut Yani, banyak keuntungan yang bisa didapatkan para isteri PNS yang tergabung di keanggotaan Koperasi DWP. Keuntungannya, kata Yani selain anggota bisa melakukan pinjaman, bagi yang menyimpan juga mendapatkan pembagian sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun. "Koperasi juga akan memberikan jasa setengah persen bagi setiap anggota koperasi" imbuhnya.Ia menambahkan, bagi anggota yang melakukan simpanan wajib dan simpanan pokok juga mendapatkan sebesar 20 persen jasa atas SHU pada tahun anggaran berjalan. Yani berani menjamin jika menyimpan uang di koperasi lebih menguntungkan daripada menyimpan uang di bank konvensional.
Namun ia menyayangkan masih banyak anggota koperasi DWP yang kurang aktif bahkan dari hasil pemeriksaan pembukuan 2013 kemaren ada simpanan anggota koperasi DWP yang hanya sebesar Rp15 ribu. Selain itu, lanjut Yani dari 63 anggota koperasi DWP HSU hanya sebanyak 13 anggota yang aktif menyetorkan simpanan. Ia menyimpulkan tingkat kepercayaan anggota terhadap pengelolaan koperasi masih perlu diperbaiki sehingga anggota tidak ragu lagi untuk menyimpan uangnya di koperasi DWP. Yani yang sejak 1985 bertugas di bidang perkoperasian pada Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara (HSU) ini menekankan pentingnya pengurus dan anggota koperasi menanamkan nilai kejujuran, keterbukaan, rasa tanggung jawab dan kepedulian agar permodalan koperasi bisa terus berkembang. Membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi DWP HSU di Gedung Sekretariat DWP di Amuntai, Yani menyarankan pemberian pelatihan bagi pihak pengurus serta sosialisasi tentang perkoperasian kepada anggota untuk meningkatkan kepercayaan tersebut.
Melalui sosialisasi, sambungnya diharapkan tingkat kedisplinan anggota dalam mengembalikan pinjaman dapat meningkat. "Koperasi DWP memang belum pernah memberikan pelatihan, kecuali melakukan kegiatan studi banding itu pun hanya diikuti sebagian pengelola koperasi" tuturnya. Namun dibalik sejumlah kekurangan itu Koperasi DWP HSU pada 2013 berhasil meraih prestasi dan masuk 10 besar koperasi berprestasi se Kabupaten HSU. Pada tahun yang sama koperasi ini juga mendapatkan dana bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk penguatan modal sebesar Rp50 juta ditambah bantuan dari Pemda HSU sebesar Rp15 juta. Dengan terus berkembangnya modal usaha koperasi, anggota koperasi DWP bahkan kini sudah bisa memberikan modal mencapai Rp20 juta perorang. Seiring perubahan Undang-undang (UU) perkoperasian dari UU nomor 25 tahun 1992 menjadi UU nomor 17 tahun 2012 maka Dikuperindag HSU akan membantu beberapa penyesuaian untuk perkoperasian di Kabupaten HSU, termasuk koperasi DWP. Penyesuaian mencakup draf anggaran dasar koperasi, termasuk struktur modal yang disesuaikan dengan UU yang baru. (Edy)

Ijin Usaha 196 Koperasi Terancam di Cabut

Sebanyak 196 koperasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara ijin pendirian atau badan hukum terancam di cabut menyusul keberadaan koperasi sudah tidak aktif lagi. Total jumlah koperasi di Hulu Sungai Utara (HSU) sebanyak 240 buah sedang yang aktif hanya sebanyak 89 buah koperasi. Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dikuperindag ) HSU berencana akan mencabut ijin pendirian koperasi yang sudah tidak aktif setelah melakukan pembinaan. Kasi Pembinaan Kelembagaan, Penyuluhan dan Pengawasan Koperasi Muhammad Yani mengatakan berdasarkan peraturan semestinya koperasi yang tidak aktif bisa dicabut ijin pendiriannya. "Secara sepihak sebenarnya dinas yang membidangi koperasi bisa mencabut ijin koperasi yang tidak aktif lagi namun atas permintaan dewan koperasi indonesia akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu" Ujar M Yani di Amuntai Rabu.
Pemerintah daerah, kata Yani menyadari keberadaan koperasi sangat penting dalam memberdayakan perekonomian \ masyarakat sehingga bagi koperasi yang masih bisa dipertahankan akan diupayakan pembinaan. Namun jika dalam masa pembinaan koperasi masih belum aktif Dikuperindag HSU berencana akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada koperasi bersangkutan mengenai daftar koperasi yang akan dicabut ijinnya. "Apabila koperasi bersangkutan tidak mengkonfirmasi dalam batas waktu yang ditetapkan maka terpaksa ijinnya benar-benar akan dicabut" tandas Yani. Selanjutnya Ia memaparkan berdasarkan peraturan, koperasi yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak dua tahun berturut-turut, tidak memiliki badan usaha dan domisili kepengurusan dan anggota koperasi yang tidak jelas maka dianggap tidak aktif. Yani mengkhawatirkan dengan adanya perubahan Undang-undang (UU) tentang perkoperasian dari UU nomor 25 Tahun 1992 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2012 maka akan menambah beban koperasi yang tidak aktif ini untuk mencoba bangkit.
Pasalnya, kata Yani ada sejumlah aturan yang cukup memberatkan bagi koperasi yang baru berdiri seperti biaya pembuatan akta kepada notaris yang biayanya mencapai Rp5 juta."Bagi koperasi yang sudah berjalan dan memiliki modal usaha di atas Rp50 juta tentu tidak masalah karena biaya pembuatan  akta bisa diambil dari selisih dana sisa hasil usaha koperasi" Terangnya. Untuk membantu koperasi yang membuat akta ini, kata Yani pihak Dikuperindag HSU sempat mengusulkan pengunaan dana APBD I dan APBD II namun tidak diperbolehkan. Alternatif lain, berdasarkan UU perkoperasian akta bisa dibuat oleh camat apabila dalam suatu wilayah kecamatan tidak memiliki pejabat notaris. "Para camat ini nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan tata cara pembuatan akta yang akan diselenggarakan Kementerian Koperasi" imbuh Yani.
Terkait rencana pencabutan ijin koperasi yang tidak aktif, Dikuperindag juga terkendala  keberadaan koperasi yang pengelolaan anggarannya ada terkait penggunaan dana pemerintah. "Sebelum pencabutan ijin koperasi terlebih dulu harus melalui proses hukum karena dikhawatirkan terindikasi tindak pidana korupsi, perdata dan lainnya" Tutur Yani. Kecuali, lanjutnya jika koperasi dinyatakan pailit oleh pengadilan maka koperasi otomatis harus dibubarkan. (Edy)

Tugas Belajar Dokter Spesialis Kurang Diminati

Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menganggarkan biaya pendidikan bagi dokter umum yang ingin tugas belajar menjadi dokter spesialis namun program ini kurang diminati para dokter. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) HSU drg H Isnur Hatta mengungkapkan jika anggaran senilai milyaran rupiah selalu disediakan setiap tahunnya untuk menyekolahkan dokter yang berminat menjadi dokter spesialis karena Kabupaten HSU masih kekurangan tenaga dokter spesialis. "Anggaran sudah tersedia, justru dokternya yang kurang berminat" Ujar Isnur Hatta di Amuntai, Kamis. Padahal, kata Isnur anggaran yang disediakan untuk tugas belajar dokter spesialis di tiap kabupaten/kota cukup untuk empat orang. "Karena kurang diminati maka anggaran yang tersedia sering tidak terpakai" imbuhnya.
Isnur mencontohkan pada tahun kemaren tersedia anggaran sekitar Rp2 miliar untuk membiayai tugas belajar dokter spesialis namun peminatnya hanya satu orang, itu pun katanya belum tentu lulus test ujian masuk pendidikan dokter. Anggaran tersebut, katanya berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sementara Dinkes hanya mengusulkan tenaga dokter yang berminat mengikuti program pendidikan dokter spesialis. "Tahun ini hanya ada satu dokter yang ikut test untuk jurusan Spesialis Anastesi" terang Isnur. Kabupaten HSU, terangnya masih membutuhkan masing-masing satu tenaga dokter lagi untuk setiap tenaga spesialis. Meski setiap poli layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai kini sudah memiliki satu tenaga dokter spesialis namun faktanya masih terdengar keluhan masyarakat akan ketiadaan dokter spesialis di rumah sakit.
Ia mencontohkan, dokter spesialis kandungan yang dikeluhkan saat ini tengah cuti bertugas karena urusan keluarga yang mendesak sehingga pasien yang membutuhkan operasi kandungan terpaksan harus di rujuk rumah sakit kabupaten terdekat. "Sepertinya kita harus memiliki minimal satu tambahan tenaga dokter lagi untuk masing-masing spesialis agar bisa memberikan pelayanan yang prima kepada pasien" tandas Isnur. Tenaga dokter spesialis yang cukup mendesak diperlukan oleh pasien di HSU adalah dokter spesialis kandungan, spesialis penyakit dalam, spesialis anak dan bedah. Kurangnya minat dokter umum untuk mengiktui program pendidikan dokter spesialis yang dibiayai oleh Pemda HSU ini diakui salah seorang dokter umum di RSUD Pambalah Batung, dr Taufik.
Menurutnya alasan sebagian dokter menolak mengikuti program pendidikan dokter spesialis karena faktor usia dan pembiayaan. "Dokter yang berhak mengikuti pendidikan dokter spesialis ini harus berusia di atas 35 tahun" terangnya. Sehingga, lanjutnya hanya dokter-dokter muda yang baru lulus pendidikan yang bisa mengikuti program pendidikan dokter spesialis tersebut. Selain itu, sambung dr Taufik alasan biaya juga menjadi penyebab minimnya dokter umum mengikuti program pendidikan menjadi dokter spesialis. Pasalnya pembiayaan di tahun pertama pendidikan harus ditanggung sendiri oleh dokter bersangkutan padahal justru biaya di tahun pertama ini yang nominalnya sangat besar. Program pendidikan dokter spesialis ini, kata dr Taufik merupakan program pemerintah pusat sehingga pengajuan permohonan bantuan biaya pendidikan harus kepada pemerintah pusat melalui rekomendasi Dinkes dan BKD kabupaten/kota.
"Nah selama menunggu tanda tangan presiden untuk pencairan dana pendidikan itu berkasnya di sekretariat negara terkadang harus menunggu selama satu tahun" Tutur dr Taufik. Selama menunggu pencairan dana bantuan pendidikan itu lah, katanya para dokter harus merogoh kocek sendiri yang dinilai cukup memberatkan. Sementara dana pribadi yang dikeluarkan untuk biaya pendidikan di tahun pertama yang cukup besar itu tidak ada ganti oleh pemerintah pusat. Taufik juga mengakui tahapan test ujian untuk lulus mengikuti pendidikan dokter spesialis juga cukup panjang meski tidak menjadi persoalan jika di banding faktor pembiayaan yang memberatkan tadi. Ia berharap, pemerintah pusat dapat meninjau ulang atau memberi keringanan bagi para dokter umum agar lebih mudah mengikuti program pendidikan dokter spesialis ini. (Edy)

HSU Buka Akses Rekening Milik Pemda

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ikut dalam kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah Propinsi dan kabupaten/kota se Kalimantan Selatan secara on line melalui Bank Kalsel. Penandatanganan kesepakatan yang dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI di Jakarta ini disaksikan Ketua dan wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beserta para pejabat eselon I BPK-RI, Gubernur Kalsel,dan seluruh bupati dan walikota se Kalsel kecuali Bupati Tapin yang diwakili kepada Wakil Bupati Tapin. Bupati HSU Drs H Abdul Wahid yang ikut dalam penandatangan itu mengatakan kesepakatan kerjasama akses data transper rekening pemda se Kalsel ini membuka harapan baru terwujudnya upaya pencegahan KKN dan akuntabilitas keuangan pemda.
Wahid menuturkan dengan adanya keterbukaan semacam ini setidaknya mempermudah bagi lembaga pemeriksa keuangan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. "Kita berharap dengan adanya keterbukaan ini pengelolaan keuangan Pemda bisa semakin baik" Ujar Wahid di Jakarta, (4/4) Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Suyatna mengatakan penandatangan kesepakatan ini menunjukkan adanya kemauan dan niat baik pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah secara transparans serta sekaligus dalam rangka penerapan e-audit secara optimal sehingga Pemeriksaaan BPK akan lebih efesein dan efektif karena dapat memantau semua transaksi keuangan daerah secara online dan real time. Sedangkan Gubernur Kalsel H Rudy Arifin berharap kesepakatan ini dapat mendorong pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang semakin baik.
"Semoga dengan adanya kerjasama ini nantinya ada salah satu pemerintah kabupaten/ kotadi di kalsel mampu memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) " Ujar Rudy. Sedangkan saat ini rata-rata Pemerintah kabupaten/kota di Kalsel hanya meraih penilaian atau predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Rudy yakin kami yakin dengan adanya kerjasama (Mou) ini akan menjadi preseden yang baik untuk membenahi keuangan pemerintah kab/kota se Kalsel. Selain itu, tambahnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Kalsel siap bekerjasama dengan BPK untuk memperbaiki sistem perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta berkomitmen terus melakukan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah sehingga tercipta pemerintahan yang akuntabel dan transpran. "Saya dengan segala upaya akan berkomitmen melakukan mengelolaan keuangan secara transfran dan akuntabel" tegas Rudy.
Ketua BPK RI, Hadi Purnomo mengatakan kesepakatan pengaksesan data transaksi keuangan Pemda secara on line ini merupakan kegiatan penting dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Penerapan elektronik audit ini tidak hanya pada lembaga pemerintah daerah atau pemerintah pusat tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti DPR, MPR dan lainnya" kata Hadi Purnomo. Ia menegaskan BPK telah menjalin kerjasama dgn instansi Instansi lan serta lembaga-lembaga lain untuk lebih mengintensifkan pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. (Edy)

Photo Pencoblosan Ulang di HSU

Amuntai (15/4) Seorang ibu sambil menggendong anaknya yang masih balita melakukan pencoblosan ulang surat suara pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di TPS 04 Desa Tambalangan Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (15/5). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap menggelar pencoblosan ulang di 10 TPS karena adanya temuan petugas terkait surat suara DPRD kabupaten/kota tertukar di dua Daerah Pemilihan (Dapil) HSU I dan III. Berdasarkan surat edaran KPU Pusat maka pihak KPU HSU memutuskan menggelar Pemungutan suara ulang di 10 TPS tersebut. (Eddy/HUmas)

HSU Lakukan Pencoblosan Suara Ulang di 10 TPS

Komisi Pemilihan Umum Daerah Hulu Sungai (HSU) Utara Kalimantan Selatan akan melaksanakan Pencoblosan Ulang di 10 tempat pemungutan suara akibat adanya surat suara yang tertukar di dua daerah pemilihan. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah melaksanakan Rapat Pleno Minggu (13/4) membahas berita acara yang disampaikan 10 KPPS yang melaporkan terjadinya kasus surat suara tertukar dan mengusulkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (KSU) kepada pihak KPU HSU. Komisioner KPU HSU Husnul Fajri dari Divisi Hukum dan Sosialisasi mengatakan sesuai surat edaran KPU pusat nomor 275, 306 dan 315 tahun 2014 maka KPU akan menggelar pemilihan ulang di TPS yang terjadi surat suara tertukar tersebut.
KPU HSU akan melaksanakan pencoblosan ulang pada Selasa (15/4) karena tenggat waktu yang disediakan oleh KPU pusat untuk menggelar KPU pusat hanya dari tanggal 10 - 15 April. Kesepuluh TPS yang akan melaksanakan pencoblosan ulang yakni 9 TPS berada di daerah Pemilihan (Dapil) I dan satu TPS berada di Dapil III. Ada pun kesepuluh TPS yang harus melakukan pencoblosan ulang yakni TPS 02 Sungai Malang, TPS 03 dan 04 Muara Tapus, TPS 04 Tambalangan, TPS 01 Sungai Baring, TPS 04 Sei Karias, TPS 01 Mawar Sari, TPS 03 Tangga Ulin Hilir, TPS 02 kalintamui dan TPS 01 Babirik Hulu dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (TPS) di 10 TPS tersebut sebanyak 2317 pemilih. Husnul tidak menutupi terjadinya surat suara tertukar ini diakibatkan kesalahan petugas KPU disebabkan jumlah petugas KPU terbatas dan waktu tibanya surat suara secara bertahap serta mungkin kelelahan petugas akibat jadwal pemilu yang padat sehingga membuat sebagian petugas kurang cermat dalam mendistribusikan surat suara ke TPS.
Ia menerangkan surat suara tertukar hanya surat suara DPRD di dapil I dan III sehingga hanya pencoblosan surat suara DPRD ini saja yang diulang di 10 TPS tersebut. Sementara Ketua KPU Akhmad Syarwani mengatakan KPU HSU baru bisa mensosialisasikan rencana pemilihan ulang ini dikarenakan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Pusat terkait ketersediaan logistik bagi pelaksanaan pemilihan ulang. Selain itu, lanjutnya KPU juga harus mengkaji rencana pemilihan ulang ini melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Minggu (13/4) meski beberapa hari sebelumnya sudah mendapat laporan terjadinya surat suara tertukar. Husnul Fajri mengatakan dalam keputusan mengambil kebijakan menggelar pemungutan suara ulang ini pihaknya berpegang pada surat edaran KPU Pusat nomor 275 per tanggal 4 April 2014.
Pada salah satu poin dalam surat edaran itu dikatakan bahwa KPU kabupaten/kota diijinkan menyelenggarakan pemungutan suara ulang apabila pada saat saat pelaksanaan pencoblosan suara atau perhitungan suara terdapat surat suara yang tidak sesuai dengan Dapil bersangkutan. Ia menambahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut baru boleh dilakukan setelah KPU kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk memutuskan pemungutan suara ulang. "Jadi apabila ada surat suara dari Dapil lain meski hanya dua surat suara tetap dilakukan pemungutan suara ulang berdasarkan surat edaran KPU tersebut" kata Husnul. Husnul menegaskan KPU kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan berbeda dari poin yang ada pada surat edaran KPU pusat sehingga KPU kabupaten/kota hanya melaksanakan sesuai bunyi surat edaran itu.
Apalagi, katanya waktu yang diberikan KPU pusat untuk menggelar pemungutan suara ulang hanya dari tanggal 10 - 15 April, sehingga secara marathon sejak Minggu (13/4) KPU HSU menggelar Rapat Pleno dan melakukan sosialisasi rencana pemungutan suara ulang Senin (14/4). Sementara Komisioner KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Divisi Teknis Noorkholis Majid yang hadir pada Sosialisasi Rencana pemungutan suara ulang di Kantor KPU HSU Senin (14/4) menambahkan berdasarkan surat edaran KPU pusat selanjutnya nomor 306 istilah tertukar tidak mesti surat suara tertukar dengan Dapil lain, namun istilah tertukar yang disebutkan dalam surat edaran ini adalah surat suara yang tidak sesuai peruntukannya pada suatu Dapil tertentu. Pihak KPU HSU sendiri menyatakan baru menerima surat edaran nomor 306 tersebut seusai pencoblosan suara malam harinya pukul 23.00 wita sehingga baru bisa mensosialisasikannya ke KPPS dan PPS mulai 10 April.
Karena adanya surat edaran tersebut, hasil pencoblosan dan perhitungan suara yang sudah terlanjur dilakukan di 10 TPS tersebut terpaksa dibatalkan dan diputuskan dilakukan pemungutan suara ulang. Pada surat edaran kPU pusat tersebut dijelaskan lebih lanjut regulasi atau tata cara pelaksanaan pemungutan suara ulang demikian pula pada surat edaran KPU pusat berikutnya nomor 315 per tanggal 11 April 2014. Ketua KPU HSU Akhmad Syarwani mengatakan KPU HSU tetap berpegang pada surat edaran tersebut untuk melaksanakan pemungutan suara ulang meski pada saat Sosialisasi terkait rencana pemungutan ulang yang digelar di gedung KPU HSU Senin (14/4) sejumlah pengurus Parpol dan Caleg mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang di 10 TPS di HSU yang akan di helat 15 April. "Secara hierarki KPU kabupaten/ kota hanya sebagai pelaksana peraturan yang dibuat KPU pusat jadi kita akan tetap melaksanakan pemilu ulang" tandasnya. (Edy)

Selasa, 01 April 2014

Wahid Hadiri Tahlilan 25 Hari Wafatnya Ahmad Bin Ijab (Veteran HSU)

Diharapkan para generasi muda tidak mudah melupakan jasa para pahlawan yang telah mengorbankan harta dan nyawanya tanpa pamrih demi memerdekakan Republik Indonesia dari para penjajah. Hal ini diungkapkan Bupati HSU H. Abdul Wahid HK saat menghadiri tahlilan 25 hari mengenang wafatnya Ahmad Bin Ijab seorang pejuang veteran di kediaman almarhum di Desa Padang Basar Hilir, Rabu (2/4).
Sebelum menghadiri tahlilan tersebut, Wahid yang sempat menjenguk almarhum sebelum meninggal pada jum'at (17/1) lalu, dengan didampingi Kabag Humas Adi Lesmana dan Camat Amuntai Utara Toni Fitriadi, menyempatkan diri mengunjungi alkah (kubur) disamping rumah almarhum dan mendo'akan almarhum yang wafat dalam usia 98 tahun di Desa Padang Basar Hilir Kec. Amuntai Utara pada hari Kamis (6/3) dapat mendapatkan kelapangan dalam kubur dan segala amal ibadah almarhum diridhoi Allah SWT..
Menurut penuturan Masliannoor Kepala Desa Padang Basar Hilir yang tak lain merupakan cucu dari almarhum, semasa hidupnya almarhum Ahmad bin Ijab yang pernah mengikuti perang merebut kemerdekaan bersama pejuag yang bermarkas di Danau Terati. Setelah kemerdekaan berhasil diraih, Ahmad bin Ijab hidup secara sederhana dan menjadi petani hingga akhir hayatnya.
Kesederhanaan almarhum semasa hidup, patut dijadikan teladan bagi kita. Walaupun pernah mempunyai jasa terhadap negara, almarhum tak pernah mengharapkan lebih dari negara. Seperti halnya kata John F. Kennedy (Presiden AS Ke 35) "Jangan Tanyakan Apa Yang Negara Dapat Perbuat Untuk Anda, Tapi Tanyakanlah Apa Yang Dapat Anda Perbuat Untuk Negara". Oel/Humas.