Selamat Datang Kafilah HSU itulah kata
yang terucap dari ketua panitia penerima kafilah HSU yang akan mengikuti
MTQ ke-27 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Penyambutan kafilah HSU
oleh panitia MTQ ke-27 berlangsung di Wisata Gunung Kayangan Pelaihari
pada Jum'at sore (18/4). Penyambutan kafilah HSU yang berjumlah 75 orang
ditandai dengan pengalungan sorban kepada ketua LPTQ Kabupaten HSU
selaku ketua rombongan H.M. Suharyanto oleh Bupati Tanah Laut yang
diwakili Sekretaris PU Hamdan. Bupati Tanah Laut dalam sambutan
tertulisnya mengucapkan selamat datang sekaligus ucapan terimakasih
kepada kafilah dan official HSU yang sudah datang dan berpartisipasi
pada MTQ ke 27 ini. Bupati mengajak kepada kafilah agar turut
mensukseskan MTQ ke 27 ini dengan dorongan semangat kebersamaan dan
ukhuwah islamiyah, karena MTQ ini merupakan syiar agama islam agar islam
menjadi agama rahmatan lil'alamin. Sementara ketua LPTQ H.M. Suharyanto
dalam arahannya juga mengucapkan terimakasih atas penyambutan yang
dilakukan oleh panitia MTQ, Suharyanto berharap agar kafilah HSU bisa
menyesuaikan diri dan berdisiplin sebagaimana layaknya seorang tamu.
Suharyanto juga mengingatkan karena para kafilah akan berada di
pelaihari 6 sampai 7 hari, maka para kafilah dimohon agar menjaga
kesehatannya sehingga bisa tampil dan mengikuti setiap cabang lomba
dengan optimal.
Minggu, 20 April 2014
Selasa, 15 April 2014
Koperasi Bantu Isteri PNS Buka Usaha
Pemerintah Daerah membantu para
isteri pegawai negeri sipil agar bisa membuka usaha keluarga melalui
keikutsertaan mereka sebagai anggota koperasi Dharma Wanita Persatuan.
Koperasi menyediakan dana pinjaman untuk penguatan modal usaha bagi
isteri PNS yang juga anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) agar bisa
membantu menambah pendapatan keluarga. Dinas Koperasi UKM Perindustrian
dan Perdagangan (Dikuperindag) Hulu Sungai Utara selama ini turut
membina koperasi DWP agar terus aktif dan berkembang sehingga mampu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Kasi Pembinaan kelembagaan,
Penyuluh dan Pengawasan Koperasi Muhammad Yani mengatakan tujuan
pendirian koperasi DWP untuk mendorong para isteri PNS agar membuka
usaha sehingga mereka PNS tidak terfokus hanya bergantung pada gaji
suami.
"Apalagi jika nanti memasuki
masa pensiun mereka sudah memiliki suatu usaha yang bisa diandalkan"
Ujar M Yani di Amuntai, Rabu. Menurut Yani, banyak keuntungan yang bisa
didapatkan para isteri PNS yang tergabung di keanggotaan Koperasi DWP.
Keuntungannya, kata Yani selain anggota bisa melakukan pinjaman, bagi
yang menyimpan juga mendapatkan pembagian sisa hasil usaha (SHU) setiap
akhir tahun. "Koperasi juga akan memberikan jasa setengah persen bagi
setiap anggota koperasi" imbuhnya.Ia menambahkan, bagi anggota yang
melakukan simpanan wajib dan simpanan pokok juga mendapatkan sebesar 20
persen jasa atas SHU pada tahun anggaran berjalan. Yani berani menjamin
jika menyimpan uang di koperasi lebih menguntungkan daripada menyimpan
uang di bank konvensional.
Namun ia
menyayangkan masih banyak anggota koperasi DWP yang kurang aktif bahkan
dari hasil pemeriksaan pembukuan 2013 kemaren ada simpanan anggota
koperasi DWP yang hanya sebesar Rp15 ribu. Selain itu, lanjut Yani dari
63 anggota koperasi DWP HSU hanya sebanyak 13 anggota yang aktif
menyetorkan simpanan. Ia menyimpulkan tingkat kepercayaan anggota
terhadap pengelolaan koperasi masih perlu diperbaiki sehingga anggota
tidak ragu lagi untuk menyimpan uangnya di koperasi DWP. Yani yang sejak
1985 bertugas di bidang perkoperasian pada Pemerintah Daerah Hulu
Sungai Utara (HSU) ini menekankan pentingnya pengurus dan anggota
koperasi menanamkan nilai kejujuran, keterbukaan, rasa tanggung jawab
dan kepedulian agar permodalan koperasi bisa terus berkembang. Membuka
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi DWP HSU di Gedung Sekretariat DWP
di Amuntai, Yani menyarankan pemberian pelatihan bagi pihak pengurus
serta sosialisasi tentang perkoperasian kepada anggota untuk
meningkatkan kepercayaan tersebut.
Melalui
sosialisasi, sambungnya diharapkan tingkat kedisplinan anggota dalam
mengembalikan pinjaman dapat meningkat. "Koperasi DWP memang belum
pernah memberikan pelatihan, kecuali melakukan kegiatan studi banding
itu pun hanya diikuti sebagian pengelola koperasi" tuturnya. Namun
dibalik sejumlah kekurangan itu Koperasi DWP HSU pada 2013 berhasil
meraih prestasi dan masuk 10 besar koperasi berprestasi se Kabupaten
HSU. Pada tahun yang sama koperasi ini juga mendapatkan dana bantuan
sosial dari pemerintah pusat untuk penguatan modal sebesar Rp50 juta
ditambah bantuan dari Pemda HSU sebesar Rp15 juta. Dengan terus
berkembangnya modal usaha koperasi, anggota koperasi DWP bahkan kini
sudah bisa memberikan modal mencapai Rp20 juta perorang. Seiring
perubahan Undang-undang (UU) perkoperasian dari UU nomor 25 tahun 1992
menjadi UU nomor 17 tahun 2012 maka Dikuperindag HSU akan membantu
beberapa penyesuaian untuk perkoperasian di Kabupaten HSU, termasuk
koperasi DWP. Penyesuaian mencakup draf anggaran dasar koperasi,
termasuk struktur modal yang disesuaikan dengan UU yang baru. (Edy)
Ijin Usaha 196 Koperasi Terancam di Cabut
Sebanyak 196 koperasi di
Kabupaten Hulu Sungai Utara ijin pendirian atau badan hukum terancam di
cabut menyusul keberadaan koperasi sudah tidak aktif lagi. Total jumlah
koperasi di Hulu Sungai Utara (HSU) sebanyak 240 buah sedang yang aktif
hanya sebanyak 89 buah koperasi. Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan
Perdagangan (Dikuperindag ) HSU berencana akan mencabut ijin pendirian
koperasi yang sudah tidak aktif setelah melakukan pembinaan. Kasi
Pembinaan Kelembagaan, Penyuluhan dan Pengawasan Koperasi Muhammad Yani
mengatakan berdasarkan peraturan semestinya koperasi yang tidak aktif
bisa dicabut ijin pendiriannya. "Secara sepihak sebenarnya dinas yang
membidangi koperasi bisa mencabut ijin koperasi yang tidak aktif lagi
namun atas permintaan dewan koperasi indonesia akan kita lakukan
pembinaan terlebih dahulu" Ujar M Yani di Amuntai Rabu.
Pemerintah
daerah, kata Yani menyadari keberadaan koperasi sangat penting dalam
memberdayakan perekonomian \ masyarakat sehingga bagi koperasi yang
masih bisa dipertahankan akan diupayakan pembinaan. Namun jika dalam
masa pembinaan koperasi masih belum aktif Dikuperindag HSU berencana
akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada koperasi
bersangkutan mengenai daftar koperasi yang akan dicabut ijinnya.
"Apabila koperasi bersangkutan tidak mengkonfirmasi dalam batas waktu
yang ditetapkan maka terpaksa ijinnya benar-benar akan dicabut" tandas
Yani. Selanjutnya Ia memaparkan berdasarkan peraturan, koperasi yang
tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak dua tahun
berturut-turut, tidak memiliki badan usaha dan domisili kepengurusan dan
anggota koperasi yang tidak jelas maka dianggap tidak aktif. Yani
mengkhawatirkan dengan adanya perubahan Undang-undang (UU) tentang
perkoperasian dari UU nomor 25 Tahun 1992 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2012
maka akan menambah beban koperasi yang tidak aktif ini untuk mencoba
bangkit.
Pasalnya, kata Yani ada
sejumlah aturan yang cukup memberatkan bagi koperasi yang baru berdiri
seperti biaya pembuatan akta kepada notaris yang biayanya mencapai Rp5
juta."Bagi koperasi yang sudah berjalan dan memiliki modal usaha di atas
Rp50 juta tentu tidak masalah karena biaya pembuatan akta bisa diambil
dari selisih dana sisa hasil usaha koperasi" Terangnya. Untuk membantu
koperasi yang membuat akta ini, kata Yani pihak Dikuperindag HSU sempat
mengusulkan pengunaan dana APBD I dan APBD II namun tidak diperbolehkan.
Alternatif lain, berdasarkan UU perkoperasian akta bisa dibuat oleh
camat apabila dalam suatu wilayah kecamatan tidak memiliki pejabat
notaris. "Para camat ini nantinya akan mengikuti pendidikan dan
pelatihan tata cara pembuatan akta yang akan diselenggarakan Kementerian
Koperasi" imbuh Yani.
Terkait
rencana pencabutan ijin koperasi yang tidak aktif, Dikuperindag juga
terkendala keberadaan koperasi yang pengelolaan anggarannya ada terkait
penggunaan dana pemerintah. "Sebelum pencabutan ijin koperasi terlebih
dulu harus melalui proses hukum karena dikhawatirkan terindikasi tindak
pidana korupsi, perdata dan lainnya" Tutur Yani. Kecuali, lanjutnya jika
koperasi dinyatakan pailit oleh pengadilan maka koperasi otomatis harus
dibubarkan. (Edy)
Tugas Belajar Dokter Spesialis Kurang Diminati
Setiap tahun Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Utara (HSU) menganggarkan biaya pendidikan bagi dokter umum
yang ingin tugas belajar menjadi dokter spesialis namun program ini
kurang diminati para dokter. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) HSU drg H
Isnur Hatta mengungkapkan jika anggaran senilai milyaran rupiah selalu
disediakan setiap tahunnya untuk menyekolahkan dokter yang berminat
menjadi dokter spesialis karena Kabupaten HSU masih kekurangan tenaga
dokter spesialis. "Anggaran sudah tersedia, justru dokternya yang kurang
berminat" Ujar Isnur Hatta di Amuntai, Kamis. Padahal, kata Isnur
anggaran yang disediakan untuk tugas belajar dokter spesialis di tiap
kabupaten/kota cukup untuk empat orang. "Karena kurang diminati maka
anggaran yang tersedia sering tidak terpakai" imbuhnya.
Isnur
mencontohkan pada tahun kemaren tersedia anggaran sekitar Rp2 miliar
untuk membiayai tugas belajar dokter spesialis namun peminatnya hanya
satu orang, itu pun katanya belum tentu lulus test ujian masuk
pendidikan dokter. Anggaran tersebut, katanya berada di Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) sementara Dinkes hanya mengusulkan tenaga
dokter yang berminat mengikuti program pendidikan dokter spesialis.
"Tahun ini hanya ada satu dokter yang ikut test untuk jurusan Spesialis
Anastesi" terang Isnur. Kabupaten HSU, terangnya masih membutuhkan
masing-masing satu tenaga dokter lagi untuk setiap tenaga spesialis.
Meski setiap poli layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah
Batung Amuntai kini sudah memiliki satu tenaga dokter spesialis namun
faktanya masih terdengar keluhan masyarakat akan ketiadaan dokter
spesialis di rumah sakit.
Ia
mencontohkan, dokter spesialis kandungan yang dikeluhkan saat ini tengah
cuti bertugas karena urusan keluarga yang mendesak sehingga pasien yang
membutuhkan operasi kandungan terpaksan harus di rujuk rumah sakit
kabupaten terdekat. "Sepertinya kita harus memiliki minimal satu
tambahan tenaga dokter lagi untuk masing-masing spesialis agar bisa
memberikan pelayanan yang prima kepada pasien" tandas Isnur. Tenaga
dokter spesialis yang cukup mendesak diperlukan oleh pasien di HSU
adalah dokter spesialis kandungan, spesialis penyakit dalam, spesialis
anak dan bedah. Kurangnya minat dokter umum untuk mengiktui program
pendidikan dokter spesialis yang dibiayai oleh Pemda HSU ini diakui
salah seorang dokter umum di RSUD Pambalah Batung, dr Taufik.
Menurutnya
alasan sebagian dokter menolak mengikuti program pendidikan dokter
spesialis karena faktor usia dan pembiayaan. "Dokter yang berhak
mengikuti pendidikan dokter spesialis ini harus berusia di atas 35
tahun" terangnya. Sehingga, lanjutnya hanya dokter-dokter muda yang baru
lulus pendidikan yang bisa mengikuti program pendidikan dokter
spesialis tersebut. Selain itu, sambung dr Taufik alasan biaya juga
menjadi penyebab minimnya dokter umum mengikuti program pendidikan
menjadi dokter spesialis. Pasalnya pembiayaan di tahun pertama
pendidikan harus ditanggung sendiri oleh dokter bersangkutan padahal
justru biaya di tahun pertama ini yang nominalnya sangat besar. Program
pendidikan dokter spesialis ini, kata dr Taufik merupakan program
pemerintah pusat sehingga pengajuan permohonan bantuan biaya pendidikan
harus kepada pemerintah pusat melalui rekomendasi Dinkes dan BKD
kabupaten/kota.
"Nah selama menunggu
tanda tangan presiden untuk pencairan dana pendidikan itu berkasnya di
sekretariat negara terkadang harus menunggu selama satu tahun" Tutur dr
Taufik. Selama menunggu pencairan dana bantuan pendidikan itu lah,
katanya para dokter harus merogoh kocek sendiri yang dinilai cukup
memberatkan. Sementara dana pribadi yang dikeluarkan untuk biaya
pendidikan di tahun pertama yang cukup besar itu tidak ada ganti oleh
pemerintah pusat. Taufik juga mengakui tahapan test ujian untuk lulus
mengikuti pendidikan dokter spesialis juga cukup panjang meski tidak
menjadi persoalan jika di banding faktor pembiayaan yang memberatkan
tadi. Ia berharap, pemerintah pusat dapat meninjau ulang atau memberi
keringanan bagi para dokter umum agar lebih mudah mengikuti program
pendidikan dokter spesialis ini. (Edy)
HSU Buka Akses Rekening Milik Pemda
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Utara (HSU) ikut dalam kesepakatan bersama tentang akses data transaksi
rekening pemerintah Propinsi dan kabupaten/kota se Kalimantan Selatan
secara on line melalui Bank Kalsel. Penandatanganan kesepakatan yang
dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI di Jakarta ini
disaksikan Ketua dan wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
beserta para pejabat eselon I BPK-RI, Gubernur Kalsel,dan seluruh bupati
dan walikota se Kalsel kecuali Bupati Tapin yang diwakili kepada Wakil
Bupati Tapin. Bupati HSU Drs H Abdul Wahid yang ikut dalam penandatangan
itu mengatakan kesepakatan kerjasama akses data transper rekening pemda
se Kalsel ini membuka harapan baru terwujudnya upaya pencegahan KKN dan
akuntabilitas keuangan pemda.
Wahid
menuturkan dengan adanya keterbukaan semacam ini setidaknya mempermudah
bagi lembaga pemeriksa keuangan dalam melakukan pengawasan dan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. "Kita
berharap dengan adanya keterbukaan ini pengelolaan keuangan Pemda bisa
semakin baik" Ujar Wahid di Jakarta, (4/4) Kepala BPK Perwakilan Kalsel,
Suyatna mengatakan penandatangan kesepakatan ini menunjukkan adanya
kemauan dan niat baik pemerintah daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan penyelenggaraan pemerintah secara transparans serta
sekaligus dalam rangka penerapan e-audit secara optimal sehingga
Pemeriksaaan BPK akan lebih efesein dan efektif karena dapat memantau
semua transaksi keuangan daerah secara online dan real time. Sedangkan
Gubernur Kalsel H Rudy Arifin berharap kesepakatan ini dapat mendorong
pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang semakin baik.
"Semoga
dengan adanya kerjasama ini nantinya ada salah satu pemerintah
kabupaten/ kotadi di kalsel mampu memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa
Pengecualian) " Ujar Rudy. Sedangkan saat ini rata-rata Pemerintah
kabupaten/kota di Kalsel hanya meraih penilaian atau predikat Wajar
Dengan Pengecualian (WDP). Rudy yakin kami yakin dengan adanya kerjasama
(Mou) ini akan menjadi preseden yang baik untuk membenahi keuangan
pemerintah kab/kota se Kalsel. Selain itu, tambahnya pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota se Kalsel siap bekerjasama dengan BPK untuk
memperbaiki sistem perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban
keuangan daerah serta berkomitmen terus melakukan memperbaiki sistem
pengelolaan keuangan daerah sehingga tercipta pemerintahan yang
akuntabel dan transpran. "Saya dengan segala upaya akan berkomitmen
melakukan mengelolaan keuangan secara transfran dan akuntabel" tegas
Rudy.
Ketua BPK RI, Hadi Purnomo
mengatakan kesepakatan pengaksesan data transaksi keuangan Pemda secara
on line ini merupakan kegiatan penting dalam upaya pencegahan terjadinya
tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Penerapan
elektronik audit ini tidak hanya pada lembaga pemerintah daerah atau
pemerintah pusat tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti DPR, MPR dan
lainnya" kata Hadi Purnomo. Ia menegaskan BPK telah menjalin kerjasama
dgn instansi Instansi lan serta lembaga-lembaga lain untuk lebih
mengintensifkan pengawasan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. (Edy)
Photo Pencoblosan Ulang di HSU
Amuntai (15/4) Seorang ibu sambil
menggendong anaknya yang masih balita melakukan pencoblosan ulang surat
suara pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di TPS 04 Desa Tambalangan
Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa (15/5). Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap menggelar pencoblosan ulang di 10 TPS
karena adanya temuan petugas terkait surat suara DPRD kabupaten/kota
tertukar di dua Daerah Pemilihan (Dapil) HSU I dan III. Berdasarkan
surat edaran KPU Pusat maka pihak KPU HSU memutuskan menggelar
Pemungutan suara ulang di 10 TPS tersebut. (Eddy/HUmas)
HSU Lakukan Pencoblosan Suara Ulang di 10 TPS
Komisi Pemilihan Umum Daerah Hulu
Sungai (HSU) Utara Kalimantan Selatan akan melaksanakan Pencoblosan
Ulang di 10 tempat pemungutan suara akibat adanya surat suara yang
tertukar di dua daerah pemilihan. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)
setempat telah melaksanakan Rapat Pleno Minggu (13/4) membahas berita
acara yang disampaikan 10 KPPS yang melaporkan terjadinya kasus surat
suara tertukar dan mengusulkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (KSU)
kepada pihak KPU HSU. Komisioner KPU HSU Husnul Fajri dari Divisi Hukum
dan Sosialisasi mengatakan sesuai surat edaran KPU pusat nomor 275, 306
dan 315 tahun 2014 maka KPU akan menggelar pemilihan ulang di TPS yang
terjadi surat suara tertukar tersebut.
KPU
HSU akan melaksanakan pencoblosan ulang pada Selasa (15/4) karena
tenggat waktu yang disediakan oleh KPU pusat untuk menggelar KPU pusat
hanya dari tanggal 10 - 15 April. Kesepuluh TPS yang akan melaksanakan
pencoblosan ulang yakni 9 TPS berada di daerah Pemilihan (Dapil) I dan
satu TPS berada di Dapil III. Ada pun kesepuluh TPS yang harus melakukan
pencoblosan ulang yakni TPS 02 Sungai Malang, TPS 03 dan 04 Muara
Tapus, TPS 04 Tambalangan, TPS 01 Sungai Baring, TPS 04 Sei Karias, TPS
01 Mawar Sari, TPS 03 Tangga Ulin Hilir, TPS 02 kalintamui dan TPS 01
Babirik Hulu dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (TPS) di 10 TPS tersebut
sebanyak 2317 pemilih. Husnul tidak menutupi terjadinya surat suara
tertukar ini diakibatkan kesalahan petugas KPU disebabkan jumlah petugas
KPU terbatas dan waktu tibanya surat suara secara bertahap serta
mungkin kelelahan petugas akibat jadwal pemilu yang padat sehingga
membuat sebagian petugas kurang cermat dalam mendistribusikan surat
suara ke TPS.
Ia menerangkan surat
suara tertukar hanya surat suara DPRD di dapil I dan III sehingga hanya
pencoblosan surat suara DPRD ini saja yang diulang di 10 TPS tersebut.
Sementara Ketua KPU Akhmad Syarwani mengatakan KPU HSU baru bisa
mensosialisasikan rencana pemilihan ulang ini dikarenakan harus
berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Pusat terkait ketersediaan
logistik bagi pelaksanaan pemilihan ulang. Selain itu, lanjutnya KPU
juga harus mengkaji rencana pemilihan ulang ini melalui rapat pleno yang
dilaksanakan pada Minggu (13/4) meski beberapa hari sebelumnya sudah
mendapat laporan terjadinya surat suara tertukar. Husnul Fajri
mengatakan dalam keputusan mengambil kebijakan menggelar pemungutan
suara ulang ini pihaknya berpegang pada surat edaran KPU Pusat nomor 275
per tanggal 4 April 2014.
Pada salah
satu poin dalam surat edaran itu dikatakan bahwa KPU kabupaten/kota
diijinkan menyelenggarakan pemungutan suara ulang apabila pada saat saat
pelaksanaan pencoblosan suara atau perhitungan suara terdapat surat
suara yang tidak sesuai dengan Dapil bersangkutan. Ia menambahkan
pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut baru boleh dilakukan setelah
KPU kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk memutuskan pemungutan
suara ulang. "Jadi apabila ada surat suara dari Dapil lain meski hanya
dua surat suara tetap dilakukan pemungutan suara ulang berdasarkan surat
edaran KPU tersebut" kata Husnul. Husnul menegaskan KPU kabupaten/kota
tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan berbeda dari poin yang ada
pada surat edaran KPU pusat sehingga KPU kabupaten/kota hanya
melaksanakan sesuai bunyi surat edaran itu.
Apalagi,
katanya waktu yang diberikan KPU pusat untuk menggelar pemungutan suara
ulang hanya dari tanggal 10 - 15 April, sehingga secara marathon sejak
Minggu (13/4) KPU HSU menggelar Rapat Pleno dan melakukan sosialisasi
rencana pemungutan suara ulang Senin (14/4). Sementara Komisioner KPU
Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Divisi Teknis Noorkholis Majid yang
hadir pada Sosialisasi Rencana pemungutan suara ulang di Kantor KPU HSU
Senin (14/4) menambahkan berdasarkan surat edaran KPU pusat selanjutnya
nomor 306 istilah tertukar tidak mesti surat suara tertukar dengan Dapil
lain, namun istilah tertukar yang disebutkan dalam surat edaran ini
adalah surat suara yang tidak sesuai peruntukannya pada suatu Dapil
tertentu. Pihak KPU HSU sendiri menyatakan baru menerima surat edaran
nomor 306 tersebut seusai pencoblosan suara malam harinya pukul 23.00
wita sehingga baru bisa mensosialisasikannya ke KPPS dan PPS mulai 10
April.
Karena adanya surat edaran
tersebut, hasil pencoblosan dan perhitungan suara yang sudah terlanjur
dilakukan di 10 TPS tersebut terpaksa dibatalkan dan diputuskan
dilakukan pemungutan suara ulang. Pada surat edaran kPU pusat tersebut
dijelaskan lebih lanjut regulasi atau tata cara pelaksanaan pemungutan
suara ulang demikian pula pada surat edaran KPU pusat berikutnya nomor
315 per tanggal 11 April 2014. Ketua KPU HSU Akhmad Syarwani mengatakan
KPU HSU tetap berpegang pada surat edaran tersebut untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang meski pada saat Sosialisasi terkait rencana
pemungutan ulang yang digelar di gedung KPU HSU Senin (14/4) sejumlah
pengurus Parpol dan Caleg mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan
pemungutan suara ulang di 10 TPS di HSU yang akan di helat 15 April.
"Secara hierarki KPU kabupaten/ kota hanya sebagai pelaksana peraturan
yang dibuat KPU pusat jadi kita akan tetap melaksanakan pemilu ulang"
tandasnya. (Edy)
Minggu, 13 April 2014
Selasa, 01 April 2014
Wahid Hadiri Tahlilan 25 Hari Wafatnya Ahmad Bin Ijab (Veteran HSU)
Diharapkan para generasi muda tidak mudah melupakan jasa
para pahlawan yang telah mengorbankan harta dan nyawanya tanpa pamrih
demi memerdekakan Republik Indonesia dari para penjajah. Hal ini
diungkapkan Bupati HSU H. Abdul Wahid HK saat menghadiri tahlilan 25
hari mengenang wafatnya Ahmad Bin Ijab seorang pejuang veteran di
kediaman almarhum di Desa Padang Basar Hilir, Rabu (2/4).
Sebelum menghadiri tahlilan tersebut, Wahid yang sempat
menjenguk almarhum sebelum meninggal pada jum'at (17/1) lalu, dengan
didampingi Kabag Humas Adi Lesmana dan Camat Amuntai Utara Toni
Fitriadi, menyempatkan diri mengunjungi alkah (kubur) disamping rumah
almarhum dan mendo'akan almarhum yang wafat dalam usia 98 tahun di Desa
Padang Basar Hilir Kec. Amuntai Utara pada hari Kamis (6/3) dapat
mendapatkan kelapangan dalam kubur dan segala amal ibadah almarhum
diridhoi Allah SWT..
Menurut penuturan Masliannoor Kepala Desa Padang Basar
Hilir yang tak lain merupakan cucu dari almarhum, semasa hidupnya
almarhum Ahmad bin Ijab yang pernah mengikuti perang merebut kemerdekaan
bersama pejuag yang bermarkas di Danau Terati. Setelah kemerdekaan
berhasil diraih, Ahmad bin Ijab hidup secara sederhana dan menjadi
petani hingga akhir hayatnya.
Kesederhanaan almarhum semasa hidup, patut dijadikan
teladan bagi kita. Walaupun pernah mempunyai jasa terhadap negara,
almarhum tak pernah mengharapkan lebih dari negara. Seperti halnya kata
John F. Kennedy (Presiden AS Ke 35) "Jangan Tanyakan Apa Yang Negara
Dapat Perbuat Untuk Anda, Tapi Tanyakanlah Apa Yang Dapat Anda Perbuat
Untuk Negara".
Oel/Humas.
Langganan:
Postingan (Atom)