Selasa, 15 April 2014

Ijin Usaha 196 Koperasi Terancam di Cabut

Sebanyak 196 koperasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara ijin pendirian atau badan hukum terancam di cabut menyusul keberadaan koperasi sudah tidak aktif lagi. Total jumlah koperasi di Hulu Sungai Utara (HSU) sebanyak 240 buah sedang yang aktif hanya sebanyak 89 buah koperasi. Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dikuperindag ) HSU berencana akan mencabut ijin pendirian koperasi yang sudah tidak aktif setelah melakukan pembinaan. Kasi Pembinaan Kelembagaan, Penyuluhan dan Pengawasan Koperasi Muhammad Yani mengatakan berdasarkan peraturan semestinya koperasi yang tidak aktif bisa dicabut ijin pendiriannya. "Secara sepihak sebenarnya dinas yang membidangi koperasi bisa mencabut ijin koperasi yang tidak aktif lagi namun atas permintaan dewan koperasi indonesia akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu" Ujar M Yani di Amuntai Rabu.
Pemerintah daerah, kata Yani menyadari keberadaan koperasi sangat penting dalam memberdayakan perekonomian \ masyarakat sehingga bagi koperasi yang masih bisa dipertahankan akan diupayakan pembinaan. Namun jika dalam masa pembinaan koperasi masih belum aktif Dikuperindag HSU berencana akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada koperasi bersangkutan mengenai daftar koperasi yang akan dicabut ijinnya. "Apabila koperasi bersangkutan tidak mengkonfirmasi dalam batas waktu yang ditetapkan maka terpaksa ijinnya benar-benar akan dicabut" tandas Yani. Selanjutnya Ia memaparkan berdasarkan peraturan, koperasi yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak dua tahun berturut-turut, tidak memiliki badan usaha dan domisili kepengurusan dan anggota koperasi yang tidak jelas maka dianggap tidak aktif. Yani mengkhawatirkan dengan adanya perubahan Undang-undang (UU) tentang perkoperasian dari UU nomor 25 Tahun 1992 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2012 maka akan menambah beban koperasi yang tidak aktif ini untuk mencoba bangkit.
Pasalnya, kata Yani ada sejumlah aturan yang cukup memberatkan bagi koperasi yang baru berdiri seperti biaya pembuatan akta kepada notaris yang biayanya mencapai Rp5 juta."Bagi koperasi yang sudah berjalan dan memiliki modal usaha di atas Rp50 juta tentu tidak masalah karena biaya pembuatan  akta bisa diambil dari selisih dana sisa hasil usaha koperasi" Terangnya. Untuk membantu koperasi yang membuat akta ini, kata Yani pihak Dikuperindag HSU sempat mengusulkan pengunaan dana APBD I dan APBD II namun tidak diperbolehkan. Alternatif lain, berdasarkan UU perkoperasian akta bisa dibuat oleh camat apabila dalam suatu wilayah kecamatan tidak memiliki pejabat notaris. "Para camat ini nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan tata cara pembuatan akta yang akan diselenggarakan Kementerian Koperasi" imbuh Yani.
Terkait rencana pencabutan ijin koperasi yang tidak aktif, Dikuperindag juga terkendala  keberadaan koperasi yang pengelolaan anggarannya ada terkait penggunaan dana pemerintah. "Sebelum pencabutan ijin koperasi terlebih dulu harus melalui proses hukum karena dikhawatirkan terindikasi tindak pidana korupsi, perdata dan lainnya" Tutur Yani. Kecuali, lanjutnya jika koperasi dinyatakan pailit oleh pengadilan maka koperasi otomatis harus dibubarkan. (Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar