Sebanyak 196 koperasi di
Kabupaten Hulu Sungai Utara ijin pendirian atau badan hukum terancam di
cabut menyusul keberadaan koperasi sudah tidak aktif lagi. Total jumlah
koperasi di Hulu Sungai Utara (HSU) sebanyak 240 buah sedang yang aktif
hanya sebanyak 89 buah koperasi. Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan
Perdagangan (Dikuperindag ) HSU berencana akan mencabut ijin pendirian
koperasi yang sudah tidak aktif setelah melakukan pembinaan. Kasi
Pembinaan Kelembagaan, Penyuluhan dan Pengawasan Koperasi Muhammad Yani
mengatakan berdasarkan peraturan semestinya koperasi yang tidak aktif
bisa dicabut ijin pendiriannya. "Secara sepihak sebenarnya dinas yang
membidangi koperasi bisa mencabut ijin koperasi yang tidak aktif lagi
namun atas permintaan dewan koperasi indonesia akan kita lakukan
pembinaan terlebih dahulu" Ujar M Yani di Amuntai Rabu.
Pemerintah
daerah, kata Yani menyadari keberadaan koperasi sangat penting dalam
memberdayakan perekonomian \ masyarakat sehingga bagi koperasi yang
masih bisa dipertahankan akan diupayakan pembinaan. Namun jika dalam
masa pembinaan koperasi masih belum aktif Dikuperindag HSU berencana
akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada koperasi
bersangkutan mengenai daftar koperasi yang akan dicabut ijinnya.
"Apabila koperasi bersangkutan tidak mengkonfirmasi dalam batas waktu
yang ditetapkan maka terpaksa ijinnya benar-benar akan dicabut" tandas
Yani. Selanjutnya Ia memaparkan berdasarkan peraturan, koperasi yang
tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak dua tahun
berturut-turut, tidak memiliki badan usaha dan domisili kepengurusan dan
anggota koperasi yang tidak jelas maka dianggap tidak aktif. Yani
mengkhawatirkan dengan adanya perubahan Undang-undang (UU) tentang
perkoperasian dari UU nomor 25 Tahun 1992 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2012
maka akan menambah beban koperasi yang tidak aktif ini untuk mencoba
bangkit.
Pasalnya, kata Yani ada
sejumlah aturan yang cukup memberatkan bagi koperasi yang baru berdiri
seperti biaya pembuatan akta kepada notaris yang biayanya mencapai Rp5
juta."Bagi koperasi yang sudah berjalan dan memiliki modal usaha di atas
Rp50 juta tentu tidak masalah karena biaya pembuatan akta bisa diambil
dari selisih dana sisa hasil usaha koperasi" Terangnya. Untuk membantu
koperasi yang membuat akta ini, kata Yani pihak Dikuperindag HSU sempat
mengusulkan pengunaan dana APBD I dan APBD II namun tidak diperbolehkan.
Alternatif lain, berdasarkan UU perkoperasian akta bisa dibuat oleh
camat apabila dalam suatu wilayah kecamatan tidak memiliki pejabat
notaris. "Para camat ini nantinya akan mengikuti pendidikan dan
pelatihan tata cara pembuatan akta yang akan diselenggarakan Kementerian
Koperasi" imbuh Yani.
Terkait
rencana pencabutan ijin koperasi yang tidak aktif, Dikuperindag juga
terkendala keberadaan koperasi yang pengelolaan anggarannya ada terkait
penggunaan dana pemerintah. "Sebelum pencabutan ijin koperasi terlebih
dulu harus melalui proses hukum karena dikhawatirkan terindikasi tindak
pidana korupsi, perdata dan lainnya" Tutur Yani. Kecuali, lanjutnya jika
koperasi dinyatakan pailit oleh pengadilan maka koperasi otomatis harus
dibubarkan. (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar