Komisi Pemilihan Umum Daerah Hulu
Sungai (HSU) Utara Kalimantan Selatan akan melaksanakan Pencoblosan
Ulang di 10 tempat pemungutan suara akibat adanya surat suara yang
tertukar di dua daerah pemilihan. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU)
setempat telah melaksanakan Rapat Pleno Minggu (13/4) membahas berita
acara yang disampaikan 10 KPPS yang melaporkan terjadinya kasus surat
suara tertukar dan mengusulkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (KSU)
kepada pihak KPU HSU. Komisioner KPU HSU Husnul Fajri dari Divisi Hukum
dan Sosialisasi mengatakan sesuai surat edaran KPU pusat nomor 275, 306
dan 315 tahun 2014 maka KPU akan menggelar pemilihan ulang di TPS yang
terjadi surat suara tertukar tersebut.
KPU
HSU akan melaksanakan pencoblosan ulang pada Selasa (15/4) karena
tenggat waktu yang disediakan oleh KPU pusat untuk menggelar KPU pusat
hanya dari tanggal 10 - 15 April. Kesepuluh TPS yang akan melaksanakan
pencoblosan ulang yakni 9 TPS berada di daerah Pemilihan (Dapil) I dan
satu TPS berada di Dapil III. Ada pun kesepuluh TPS yang harus melakukan
pencoblosan ulang yakni TPS 02 Sungai Malang, TPS 03 dan 04 Muara
Tapus, TPS 04 Tambalangan, TPS 01 Sungai Baring, TPS 04 Sei Karias, TPS
01 Mawar Sari, TPS 03 Tangga Ulin Hilir, TPS 02 kalintamui dan TPS 01
Babirik Hulu dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (TPS) di 10 TPS tersebut
sebanyak 2317 pemilih. Husnul tidak menutupi terjadinya surat suara
tertukar ini diakibatkan kesalahan petugas KPU disebabkan jumlah petugas
KPU terbatas dan waktu tibanya surat suara secara bertahap serta
mungkin kelelahan petugas akibat jadwal pemilu yang padat sehingga
membuat sebagian petugas kurang cermat dalam mendistribusikan surat
suara ke TPS.
Ia menerangkan surat
suara tertukar hanya surat suara DPRD di dapil I dan III sehingga hanya
pencoblosan surat suara DPRD ini saja yang diulang di 10 TPS tersebut.
Sementara Ketua KPU Akhmad Syarwani mengatakan KPU HSU baru bisa
mensosialisasikan rencana pemilihan ulang ini dikarenakan harus
berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Pusat terkait ketersediaan
logistik bagi pelaksanaan pemilihan ulang. Selain itu, lanjutnya KPU
juga harus mengkaji rencana pemilihan ulang ini melalui rapat pleno yang
dilaksanakan pada Minggu (13/4) meski beberapa hari sebelumnya sudah
mendapat laporan terjadinya surat suara tertukar. Husnul Fajri
mengatakan dalam keputusan mengambil kebijakan menggelar pemungutan
suara ulang ini pihaknya berpegang pada surat edaran KPU Pusat nomor 275
per tanggal 4 April 2014.
Pada salah
satu poin dalam surat edaran itu dikatakan bahwa KPU kabupaten/kota
diijinkan menyelenggarakan pemungutan suara ulang apabila pada saat saat
pelaksanaan pencoblosan suara atau perhitungan suara terdapat surat
suara yang tidak sesuai dengan Dapil bersangkutan. Ia menambahkan
pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut baru boleh dilakukan setelah
KPU kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk memutuskan pemungutan
suara ulang. "Jadi apabila ada surat suara dari Dapil lain meski hanya
dua surat suara tetap dilakukan pemungutan suara ulang berdasarkan surat
edaran KPU tersebut" kata Husnul. Husnul menegaskan KPU kabupaten/kota
tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan berbeda dari poin yang ada
pada surat edaran KPU pusat sehingga KPU kabupaten/kota hanya
melaksanakan sesuai bunyi surat edaran itu.
Apalagi,
katanya waktu yang diberikan KPU pusat untuk menggelar pemungutan suara
ulang hanya dari tanggal 10 - 15 April, sehingga secara marathon sejak
Minggu (13/4) KPU HSU menggelar Rapat Pleno dan melakukan sosialisasi
rencana pemungutan suara ulang Senin (14/4). Sementara Komisioner KPU
Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Divisi Teknis Noorkholis Majid yang
hadir pada Sosialisasi Rencana pemungutan suara ulang di Kantor KPU HSU
Senin (14/4) menambahkan berdasarkan surat edaran KPU pusat selanjutnya
nomor 306 istilah tertukar tidak mesti surat suara tertukar dengan Dapil
lain, namun istilah tertukar yang disebutkan dalam surat edaran ini
adalah surat suara yang tidak sesuai peruntukannya pada suatu Dapil
tertentu. Pihak KPU HSU sendiri menyatakan baru menerima surat edaran
nomor 306 tersebut seusai pencoblosan suara malam harinya pukul 23.00
wita sehingga baru bisa mensosialisasikannya ke KPPS dan PPS mulai 10
April.
Karena adanya surat edaran
tersebut, hasil pencoblosan dan perhitungan suara yang sudah terlanjur
dilakukan di 10 TPS tersebut terpaksa dibatalkan dan diputuskan
dilakukan pemungutan suara ulang. Pada surat edaran kPU pusat tersebut
dijelaskan lebih lanjut regulasi atau tata cara pelaksanaan pemungutan
suara ulang demikian pula pada surat edaran KPU pusat berikutnya nomor
315 per tanggal 11 April 2014. Ketua KPU HSU Akhmad Syarwani mengatakan
KPU HSU tetap berpegang pada surat edaran tersebut untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang meski pada saat Sosialisasi terkait rencana
pemungutan ulang yang digelar di gedung KPU HSU Senin (14/4) sejumlah
pengurus Parpol dan Caleg mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan
pemungutan suara ulang di 10 TPS di HSU yang akan di helat 15 April.
"Secara hierarki KPU kabupaten/ kota hanya sebagai pelaksana peraturan
yang dibuat KPU pusat jadi kita akan tetap melaksanakan pemilu ulang"
tandasnya. (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar