Selasa, 15 April 2014

HSU Lakukan Pencoblosan Suara Ulang di 10 TPS

Komisi Pemilihan Umum Daerah Hulu Sungai (HSU) Utara Kalimantan Selatan akan melaksanakan Pencoblosan Ulang di 10 tempat pemungutan suara akibat adanya surat suara yang tertukar di dua daerah pemilihan. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah melaksanakan Rapat Pleno Minggu (13/4) membahas berita acara yang disampaikan 10 KPPS yang melaporkan terjadinya kasus surat suara tertukar dan mengusulkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (KSU) kepada pihak KPU HSU. Komisioner KPU HSU Husnul Fajri dari Divisi Hukum dan Sosialisasi mengatakan sesuai surat edaran KPU pusat nomor 275, 306 dan 315 tahun 2014 maka KPU akan menggelar pemilihan ulang di TPS yang terjadi surat suara tertukar tersebut.
KPU HSU akan melaksanakan pencoblosan ulang pada Selasa (15/4) karena tenggat waktu yang disediakan oleh KPU pusat untuk menggelar KPU pusat hanya dari tanggal 10 - 15 April. Kesepuluh TPS yang akan melaksanakan pencoblosan ulang yakni 9 TPS berada di daerah Pemilihan (Dapil) I dan satu TPS berada di Dapil III. Ada pun kesepuluh TPS yang harus melakukan pencoblosan ulang yakni TPS 02 Sungai Malang, TPS 03 dan 04 Muara Tapus, TPS 04 Tambalangan, TPS 01 Sungai Baring, TPS 04 Sei Karias, TPS 01 Mawar Sari, TPS 03 Tangga Ulin Hilir, TPS 02 kalintamui dan TPS 01 Babirik Hulu dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (TPS) di 10 TPS tersebut sebanyak 2317 pemilih. Husnul tidak menutupi terjadinya surat suara tertukar ini diakibatkan kesalahan petugas KPU disebabkan jumlah petugas KPU terbatas dan waktu tibanya surat suara secara bertahap serta mungkin kelelahan petugas akibat jadwal pemilu yang padat sehingga membuat sebagian petugas kurang cermat dalam mendistribusikan surat suara ke TPS.
Ia menerangkan surat suara tertukar hanya surat suara DPRD di dapil I dan III sehingga hanya pencoblosan surat suara DPRD ini saja yang diulang di 10 TPS tersebut. Sementara Ketua KPU Akhmad Syarwani mengatakan KPU HSU baru bisa mensosialisasikan rencana pemilihan ulang ini dikarenakan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Pusat terkait ketersediaan logistik bagi pelaksanaan pemilihan ulang. Selain itu, lanjutnya KPU juga harus mengkaji rencana pemilihan ulang ini melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Minggu (13/4) meski beberapa hari sebelumnya sudah mendapat laporan terjadinya surat suara tertukar. Husnul Fajri mengatakan dalam keputusan mengambil kebijakan menggelar pemungutan suara ulang ini pihaknya berpegang pada surat edaran KPU Pusat nomor 275 per tanggal 4 April 2014.
Pada salah satu poin dalam surat edaran itu dikatakan bahwa KPU kabupaten/kota diijinkan menyelenggarakan pemungutan suara ulang apabila pada saat saat pelaksanaan pencoblosan suara atau perhitungan suara terdapat surat suara yang tidak sesuai dengan Dapil bersangkutan. Ia menambahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut baru boleh dilakukan setelah KPU kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk memutuskan pemungutan suara ulang. "Jadi apabila ada surat suara dari Dapil lain meski hanya dua surat suara tetap dilakukan pemungutan suara ulang berdasarkan surat edaran KPU tersebut" kata Husnul. Husnul menegaskan KPU kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan berbeda dari poin yang ada pada surat edaran KPU pusat sehingga KPU kabupaten/kota hanya melaksanakan sesuai bunyi surat edaran itu.
Apalagi, katanya waktu yang diberikan KPU pusat untuk menggelar pemungutan suara ulang hanya dari tanggal 10 - 15 April, sehingga secara marathon sejak Minggu (13/4) KPU HSU menggelar Rapat Pleno dan melakukan sosialisasi rencana pemungutan suara ulang Senin (14/4). Sementara Komisioner KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Divisi Teknis Noorkholis Majid yang hadir pada Sosialisasi Rencana pemungutan suara ulang di Kantor KPU HSU Senin (14/4) menambahkan berdasarkan surat edaran KPU pusat selanjutnya nomor 306 istilah tertukar tidak mesti surat suara tertukar dengan Dapil lain, namun istilah tertukar yang disebutkan dalam surat edaran ini adalah surat suara yang tidak sesuai peruntukannya pada suatu Dapil tertentu. Pihak KPU HSU sendiri menyatakan baru menerima surat edaran nomor 306 tersebut seusai pencoblosan suara malam harinya pukul 23.00 wita sehingga baru bisa mensosialisasikannya ke KPPS dan PPS mulai 10 April.
Karena adanya surat edaran tersebut, hasil pencoblosan dan perhitungan suara yang sudah terlanjur dilakukan di 10 TPS tersebut terpaksa dibatalkan dan diputuskan dilakukan pemungutan suara ulang. Pada surat edaran kPU pusat tersebut dijelaskan lebih lanjut regulasi atau tata cara pelaksanaan pemungutan suara ulang demikian pula pada surat edaran KPU pusat berikutnya nomor 315 per tanggal 11 April 2014. Ketua KPU HSU Akhmad Syarwani mengatakan KPU HSU tetap berpegang pada surat edaran tersebut untuk melaksanakan pemungutan suara ulang meski pada saat Sosialisasi terkait rencana pemungutan ulang yang digelar di gedung KPU HSU Senin (14/4) sejumlah pengurus Parpol dan Caleg mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang di 10 TPS di HSU yang akan di helat 15 April. "Secara hierarki KPU kabupaten/ kota hanya sebagai pelaksana peraturan yang dibuat KPU pusat jadi kita akan tetap melaksanakan pemilu ulang" tandasnya. (Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar