Pemerintah Daerah membantu para
isteri pegawai negeri sipil agar bisa membuka usaha keluarga melalui
keikutsertaan mereka sebagai anggota koperasi Dharma Wanita Persatuan.
Koperasi menyediakan dana pinjaman untuk penguatan modal usaha bagi
isteri PNS yang juga anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) agar bisa
membantu menambah pendapatan keluarga. Dinas Koperasi UKM Perindustrian
dan Perdagangan (Dikuperindag) Hulu Sungai Utara selama ini turut
membina koperasi DWP agar terus aktif dan berkembang sehingga mampu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Kasi Pembinaan kelembagaan,
Penyuluh dan Pengawasan Koperasi Muhammad Yani mengatakan tujuan
pendirian koperasi DWP untuk mendorong para isteri PNS agar membuka
usaha sehingga mereka PNS tidak terfokus hanya bergantung pada gaji
suami.
"Apalagi jika nanti memasuki
masa pensiun mereka sudah memiliki suatu usaha yang bisa diandalkan"
Ujar M Yani di Amuntai, Rabu. Menurut Yani, banyak keuntungan yang bisa
didapatkan para isteri PNS yang tergabung di keanggotaan Koperasi DWP.
Keuntungannya, kata Yani selain anggota bisa melakukan pinjaman, bagi
yang menyimpan juga mendapatkan pembagian sisa hasil usaha (SHU) setiap
akhir tahun. "Koperasi juga akan memberikan jasa setengah persen bagi
setiap anggota koperasi" imbuhnya.Ia menambahkan, bagi anggota yang
melakukan simpanan wajib dan simpanan pokok juga mendapatkan sebesar 20
persen jasa atas SHU pada tahun anggaran berjalan. Yani berani menjamin
jika menyimpan uang di koperasi lebih menguntungkan daripada menyimpan
uang di bank konvensional.
Namun ia
menyayangkan masih banyak anggota koperasi DWP yang kurang aktif bahkan
dari hasil pemeriksaan pembukuan 2013 kemaren ada simpanan anggota
koperasi DWP yang hanya sebesar Rp15 ribu. Selain itu, lanjut Yani dari
63 anggota koperasi DWP HSU hanya sebanyak 13 anggota yang aktif
menyetorkan simpanan. Ia menyimpulkan tingkat kepercayaan anggota
terhadap pengelolaan koperasi masih perlu diperbaiki sehingga anggota
tidak ragu lagi untuk menyimpan uangnya di koperasi DWP. Yani yang sejak
1985 bertugas di bidang perkoperasian pada Pemerintah Daerah Hulu
Sungai Utara (HSU) ini menekankan pentingnya pengurus dan anggota
koperasi menanamkan nilai kejujuran, keterbukaan, rasa tanggung jawab
dan kepedulian agar permodalan koperasi bisa terus berkembang. Membuka
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi DWP HSU di Gedung Sekretariat DWP
di Amuntai, Yani menyarankan pemberian pelatihan bagi pihak pengurus
serta sosialisasi tentang perkoperasian kepada anggota untuk
meningkatkan kepercayaan tersebut.
Melalui
sosialisasi, sambungnya diharapkan tingkat kedisplinan anggota dalam
mengembalikan pinjaman dapat meningkat. "Koperasi DWP memang belum
pernah memberikan pelatihan, kecuali melakukan kegiatan studi banding
itu pun hanya diikuti sebagian pengelola koperasi" tuturnya. Namun
dibalik sejumlah kekurangan itu Koperasi DWP HSU pada 2013 berhasil
meraih prestasi dan masuk 10 besar koperasi berprestasi se Kabupaten
HSU. Pada tahun yang sama koperasi ini juga mendapatkan dana bantuan
sosial dari pemerintah pusat untuk penguatan modal sebesar Rp50 juta
ditambah bantuan dari Pemda HSU sebesar Rp15 juta. Dengan terus
berkembangnya modal usaha koperasi, anggota koperasi DWP bahkan kini
sudah bisa memberikan modal mencapai Rp20 juta perorang. Seiring
perubahan Undang-undang (UU) perkoperasian dari UU nomor 25 tahun 1992
menjadi UU nomor 17 tahun 2012 maka Dikuperindag HSU akan membantu
beberapa penyesuaian untuk perkoperasian di Kabupaten HSU, termasuk
koperasi DWP. Penyesuaian mencakup draf anggaran dasar koperasi,
termasuk struktur modal yang disesuaikan dengan UU yang baru. (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar