Selasa, 15 April 2014

Koperasi Bantu Isteri PNS Buka Usaha

Pemerintah Daerah membantu para isteri pegawai negeri sipil agar bisa membuka usaha keluarga melalui keikutsertaan mereka sebagai anggota koperasi Dharma Wanita Persatuan. Koperasi menyediakan dana pinjaman untuk penguatan modal usaha bagi isteri PNS yang juga anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) agar bisa membantu menambah pendapatan keluarga. Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dikuperindag) Hulu Sungai Utara selama ini turut membina koperasi DWP agar terus aktif dan berkembang sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Kasi Pembinaan kelembagaan, Penyuluh dan Pengawasan Koperasi Muhammad Yani mengatakan tujuan pendirian koperasi DWP untuk mendorong para isteri PNS agar membuka usaha sehingga mereka PNS tidak terfokus hanya bergantung pada gaji suami.
"Apalagi jika nanti memasuki masa pensiun mereka sudah memiliki suatu usaha yang bisa diandalkan" Ujar M Yani di Amuntai, Rabu. Menurut Yani, banyak keuntungan yang bisa didapatkan para isteri PNS yang tergabung di keanggotaan Koperasi DWP. Keuntungannya, kata Yani selain anggota bisa melakukan pinjaman, bagi yang menyimpan juga mendapatkan pembagian sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun. "Koperasi juga akan memberikan jasa setengah persen bagi setiap anggota koperasi" imbuhnya.Ia menambahkan, bagi anggota yang melakukan simpanan wajib dan simpanan pokok juga mendapatkan sebesar 20 persen jasa atas SHU pada tahun anggaran berjalan. Yani berani menjamin jika menyimpan uang di koperasi lebih menguntungkan daripada menyimpan uang di bank konvensional.
Namun ia menyayangkan masih banyak anggota koperasi DWP yang kurang aktif bahkan dari hasil pemeriksaan pembukuan 2013 kemaren ada simpanan anggota koperasi DWP yang hanya sebesar Rp15 ribu. Selain itu, lanjut Yani dari 63 anggota koperasi DWP HSU hanya sebanyak 13 anggota yang aktif menyetorkan simpanan. Ia menyimpulkan tingkat kepercayaan anggota terhadap pengelolaan koperasi masih perlu diperbaiki sehingga anggota tidak ragu lagi untuk menyimpan uangnya di koperasi DWP. Yani yang sejak 1985 bertugas di bidang perkoperasian pada Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara (HSU) ini menekankan pentingnya pengurus dan anggota koperasi menanamkan nilai kejujuran, keterbukaan, rasa tanggung jawab dan kepedulian agar permodalan koperasi bisa terus berkembang. Membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi DWP HSU di Gedung Sekretariat DWP di Amuntai, Yani menyarankan pemberian pelatihan bagi pihak pengurus serta sosialisasi tentang perkoperasian kepada anggota untuk meningkatkan kepercayaan tersebut.
Melalui sosialisasi, sambungnya diharapkan tingkat kedisplinan anggota dalam mengembalikan pinjaman dapat meningkat. "Koperasi DWP memang belum pernah memberikan pelatihan, kecuali melakukan kegiatan studi banding itu pun hanya diikuti sebagian pengelola koperasi" tuturnya. Namun dibalik sejumlah kekurangan itu Koperasi DWP HSU pada 2013 berhasil meraih prestasi dan masuk 10 besar koperasi berprestasi se Kabupaten HSU. Pada tahun yang sama koperasi ini juga mendapatkan dana bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk penguatan modal sebesar Rp50 juta ditambah bantuan dari Pemda HSU sebesar Rp15 juta. Dengan terus berkembangnya modal usaha koperasi, anggota koperasi DWP bahkan kini sudah bisa memberikan modal mencapai Rp20 juta perorang. Seiring perubahan Undang-undang (UU) perkoperasian dari UU nomor 25 tahun 1992 menjadi UU nomor 17 tahun 2012 maka Dikuperindag HSU akan membantu beberapa penyesuaian untuk perkoperasian di Kabupaten HSU, termasuk koperasi DWP. Penyesuaian mencakup draf anggaran dasar koperasi, termasuk struktur modal yang disesuaikan dengan UU yang baru. (Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar