Selasa, 04 Februari 2014

Dana Kampanye PDIP Terbesar

Sebanyak 12 Partai Politik peserta Pemilihan Umum Legeslatif di Kabaupaten Hulu Sungai Utara hingga batas akhir 27 Desember sudah melaporkan sumbangan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum setempat dan terbesar dimiliki Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Utara Akhmad Syarwani menginformasikan untuk tahap pertama penyampaian laporan sumbangan dana kampanye sudah disampaikan kepada pihak KPU yang kemudian disampaikan secara terbuka oleh KPU melalui surat pengumuman nomor 266/KPU-Kab-022.435993/XII/2013. Berdasarkan daftar laporan sumbangan dana kampanye yang dirilis KPU tersebut PDI-P memiliki jumlah sumbangan dana kampanye terbesar yakni Rp162.600.000 disusul Partai Kebangkitan Bangsa Rp115.000.000 dan Partai Hanura Rp62.420.000.
Sedangkan tiga partai politik (parpol) yang melaporkan sumbangan dana kampanye terkecil yakni Partai Golongan Karya Rp600.000, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebesar Rp3.400.000 dan Partai Gerindra Rp6.300.000. Namun satu parpol untuk tahap pertama pelaporan sumbangan dana kampanye yang ternyata masih belum memiliki dana kampanye yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua KPU HSU menjelaskan untuk memastikan sumbangan dana kampanye sesuai dengan yang dilaporkan tersebut nantinya akan ada audit dari pihak Kantor Akuntan Publik pada 25 April - 25 Mei 2014. "Namun dari hasil pelaporan pertama dana kampanye ini akan dilakukan perbaikan dulu apakah tata cara penyampaian laporannya sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU, jika belum kita kembalikan ke Parpol terlebih dahulu untuk diperbaiki" terang Syarwani.
Syarwani mengharapkan parpol melaporkan sumbangan dana kampanye dengan jujur dan tidak melanggar Peraturan KPU dengan menerima sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang tidak diperbolehkan. "Lebih baik sampaikan dengan terbuka daripada nantinya terkena sanksi" cetusnya. Laporan sumbangan dana kampanye tahap kedua, lanjunya ditetapkan pada 2 Maret 2014 mendatang yang disusul laporan akhir 24 April setelah itu akan diaudit oleh pihak Akuntan Publik. Sedangkan pengumuman hasil audit disampaikaan 4 juni yang apabila hasil Audit dinyatakan terdapat pelanggaran terhadap peraturan KPU akan dikenakan sanksi sesuai peraturan hingga didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu legeslatif. (Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar