Sebanyak 12 Partai Politik
peserta Pemilihan Umum Legeslatif di Kabaupaten Hulu Sungai Utara hingga
batas akhir 27 Desember sudah melaporkan sumbangan dana kampanye kepada
Komisi Pemilihan Umum setempat dan terbesar dimiliki Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai
Utara Akhmad Syarwani menginformasikan untuk tahap pertama penyampaian
laporan sumbangan dana kampanye sudah disampaikan kepada pihak KPU yang
kemudian disampaikan secara terbuka oleh KPU melalui surat pengumuman
nomor 266/KPU-Kab-022.435993/XII/2013. Berdasarkan daftar laporan
sumbangan dana kampanye yang dirilis KPU tersebut PDI-P memiliki jumlah
sumbangan dana kampanye terbesar yakni Rp162.600.000 disusul Partai
Kebangkitan Bangsa Rp115.000.000 dan Partai Hanura Rp62.420.000.
Sedangkan
tiga partai politik (parpol) yang melaporkan sumbangan dana kampanye
terkecil yakni Partai Golongan Karya Rp600.000, Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI) sebesar Rp3.400.000 dan Partai Gerindra
Rp6.300.000. Namun satu parpol untuk tahap pertama pelaporan sumbangan
dana kampanye yang ternyata masih belum memiliki dana kampanye yakni
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua KPU HSU menjelaskan untuk
memastikan sumbangan dana kampanye sesuai dengan yang dilaporkan
tersebut nantinya akan ada audit dari pihak Kantor Akuntan Publik pada
25 April - 25 Mei 2014. "Namun dari hasil pelaporan pertama dana
kampanye ini akan dilakukan perbaikan dulu apakah tata cara penyampaian
laporannya sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU, jika belum
kita kembalikan ke Parpol terlebih dahulu untuk diperbaiki" terang
Syarwani.
Syarwani mengharapkan
parpol melaporkan sumbangan dana kampanye dengan jujur dan tidak
melanggar Peraturan KPU dengan menerima sumbangan dari pihak-pihak
tertentu yang tidak diperbolehkan. "Lebih baik sampaikan dengan terbuka
daripada nantinya terkena sanksi" cetusnya. Laporan sumbangan dana
kampanye tahap kedua, lanjunya ditetapkan pada 2 Maret 2014 mendatang
yang disusul laporan akhir 24 April setelah itu akan diaudit oleh pihak
Akuntan Publik. Sedangkan pengumuman hasil audit disampaikaan 4 juni
yang apabila hasil Audit dinyatakan terdapat pelanggaran terhadap
peraturan KPU akan dikenakan sanksi sesuai peraturan hingga
didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu legeslatif. (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar