Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Hulu Sungai Utara Akhmad Syarwani mengatakan bagi parpol atau
calon legeslatif yang tetap melakukan pelanggaran terkait pembuatan dan
pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU no 15 tahun
2013 akan direkomendasikan kepada KPU pusat untuk mendapatkan hukuman
berupa sanksi administratif. "Siapa bilang pelanggaran alat peraga
kampanye tidak ada sanksinya, jika dilanggar secara berulang-ulang bisa
saja KPU merekomendasikan untuk mendapatkan sanksi administratif" Ujar
Akhamd Syarwani di Amuntai Jum'at. Pihaknya sudah beberapa kali menerima
rekomendasi dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait
sejumlah alat peraga kampanye yang masih melanggar ketentuan PKPU dan
sudah menyampaikan kepada parpol atau caleg untuk menurunkan sendiri.
"Kita
beri batas waktu 3 hari untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye,
jika tidak diindahkan maka Paanwaslu bersama aparat gabungan Polres,
satpol PP dan Kesbangpol yang akan menurunkannya" kata Syarwani. Apabila
petugas yang sudah turun tangan menertibkan alat peraga ini, katanya
berarti sudah masuk dalam kategori pelanggaran. Syarwani berharap
setelah terkena penertiban petugas tidak ada lagi pelanggaran alat
peraga kampanye ini karena selain bisa mencoreng citra caleg dan parpol
pengusungnya di mata masyarakat juga bisa kena sanksi administratif.
Meski demikian menurutnya sanksi ini sangat jarang diberikan kepada
caleg atau parpol karena biasanya setelah satu hingga dua kali
penertiban oleh petugas kesadaran para caleg muncul juga untuk menjaga
citranya di mata masyarakat.
"Saya
kira mereka juga khawatir jika terus melanggar peraturan akan berdampak
buruk terhadap citra dirinya selaku caleg dan parpol yang mengusungnya"
tegas Syarwani. Terkait penertiban alat peraga ini, lanjutnya bukan
merupakan kewenangan KPU untuk menertibkan atau memberi sanksi, peran
KPU hanya mengawal peraturan dan menyampaikan rekomendasi terhadap
pelanggaran. Penertiban alat peraga merupakan kewenangan Panwaslu dengan
dibantu aparat gabungan Polres dan Pemerintah Daerah, bahkan pihak
Panwaslu bisa langsung merekomendasikan ke Pihak Kejaksaan apabila
sampai terjadi tindak pidana terkait pemasangan alat peraga kampanye
ini. Berdasarkan laporan penertiban terakhir di 2013 kemaren pihak
panwaslu telah menurunkan sebanyak 69 alat peraga yang terdiri 29
bendera, 23 banner 15 baliho dan 2 spanduk.
Penertiban
dilaksanakan di 6 kecamatan yakni Amuntai Tengah, Banjang, Amuntai
Selatan, Sungai Pandan, Amuntai Utara dan Sungai Tabukan, sedangkan
empat kecamatan lainnya sepert Haur Gading, Babirik, Danau Panggang dan
Paminggir akan menyusul. Alat peraga kampanye yang diturunkan sebanyak
39 buah milik caleg Partai Golongan Karya (Golkar), 26 buah milik caleg
Partai Hanura, 11 buah milik Caleg Partai Gerindra, 8 buah milik caleg
Partai PDI-P, 6 buah milik caleg Partai Nasdem dan 1 buah masing-masing
milik caleg PKS dan Demokrat. (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar