Senin, 17 Maret 2014

Hindari Pertemuan Arus Massa

Pengamat Politik di Kabupaten Hulu Sungai Utara menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur kegiatan kampanye yang jadwalnya telah ditetapkan pekan kemaren harus mensiasati pula penentuan lokasi kampanye agar tidak terjadi pertemuan arus massa yang bisa memicu kerawanan konflik. Pengamat yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Drs Ahdiyat Gazali Rahman SH MH menyarankan agar menetapkan lokasi kampanye bisa ditentukan berjauhan jaraknya apalagi jika pelaksanaannya bertepatan dalam satu wilayah kecamatan yang sama. Semua kalangan, kata Ahdiyat tentu menyadari tentang kondisi psikologis massa kadang sulit dikendalikan meski sebelumnya sudah terkoordinasikan oleh pengurus partai politik dan tokoh masyarakat.
"Kondisi massa mudah tersulut oleh aksi provokasi maka sebaiknya hindari pertemuan arus massa yang berbeda" Ujar Ahdiyat di Amuntai, Kamis. Ahdiyat yakin KPU bersama Partai Politik (parpol) termasuk aparat keamanan dari TNI maupun Polri sudah memahami kerawanan ini dalam menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye terbuka yang di jadwalkan 15 Maret - 05 April nanti. Ia juga menyarankan pihak penyelengara mematuhi untuk aturan kampanye yang ditetapkan peraturan KPU serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan aparat keamanan. Kepatuhan terhadap aturan bersama ini, katanya juga dalam rangka menjaga kemungkinan munculnya gangguan kamtibmas dan terjadinyaa konflik horizontal. "Jika masing-masing pihak mematuhi aturan maka kemungkinan besar konflik bisa dihindari" tandasnya.
Selain itu dengan mematuhi aturan akan terhindar dari sanksi KPU maupun sanksi pidana, diantaranya sanksi masyarakat apabila akibat kegiatan kampanye menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Kampanye yang seyogyanya untuk mengangkat citra parpol dan calon legeslatif (caleg) yang diusung jangan sampai berujung sebaliknya akibat tidak mematuhi aturan. Namun Ahdiyat menyadari beberapa aturan agak sulit diterapkan secara tegas oleh KPU, panwaslu maupun pihak keamanan seperti masyarakat yang membawa anak-anak di lokasi kampanye. "Mungkin sifatnya lebih kepada himbauan saja agar masyarakat tidak menyertakan anak-anak dalam kegiatan kampanye" tuturnya. Masyarakat, terang Ahdiyat memiliki alasan sendiri untuk membawa anak-anak mereka, selain itu acara kampanye juga menjadi sarana hiburan tersendiri bagi keluarga yang ingin menonton pertunjukan artis dan hiburan lainnya.
Apalagi KPU, lanjutnya juga tidak begitu 'ngjelemet'(rumit) menyoroti masalah keberadaan anak-anak ini melainkan lebih memantau sejumlah pelanggaran yang terbilang cukup serius seperti penggunaan fasilitas negara saat berkampanye, ijin pejabat yang menjadi juru kampanye (jurkaam) dan waktu pelaksanaan kampanye yang ssesuai kesepakatan. Sebelumnya pada rapat pleno tertutup penyusunan dan pengesahan jadwal kampanye di gedung KPU, pihak aparat polres dari satuan lalu lintas sudah menyampaikan himbauan kepada pihak parpol agar melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada aparat untuk proses pengamanan dilapangan. Minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye sudah diserahkan kepada aparat polri data penyelenggaraan kampanye seperti pihak yang bertanggungjawab mengkoordinir massa, waktu, lokasi dan jurkam kampanye. Rentang waktu pemberitahuan itu diperlukan polri untuk proses konfirmasi ulang ke pihak penyelenggara kampanye dan persiapan yang diperlukan untuk pengamanan nantinya. (Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar