Pengamat Politik di Kabupaten
Hulu Sungai Utara menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur
kegiatan kampanye yang jadwalnya telah ditetapkan pekan kemaren harus
mensiasati pula penentuan lokasi kampanye agar tidak terjadi pertemuan
arus massa yang bisa memicu kerawanan konflik. Pengamat yang juga mantan
Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Drs Ahdiyat Gazali Rahman
SH MH menyarankan agar menetapkan lokasi kampanye bisa ditentukan
berjauhan jaraknya apalagi jika pelaksanaannya bertepatan dalam satu
wilayah kecamatan yang sama. Semua kalangan, kata Ahdiyat tentu
menyadari tentang kondisi psikologis massa kadang sulit dikendalikan
meski sebelumnya sudah terkoordinasikan oleh pengurus partai politik dan
tokoh masyarakat.
"Kondisi massa
mudah tersulut oleh aksi provokasi maka sebaiknya hindari pertemuan arus
massa yang berbeda" Ujar Ahdiyat di Amuntai, Kamis. Ahdiyat yakin KPU
bersama Partai Politik (parpol) termasuk aparat keamanan dari TNI maupun
Polri sudah memahami kerawanan ini dalam menyusun dan menetapkan jadwal
pelaksanaan kampanye terbuka yang di jadwalkan 15 Maret - 05 April
nanti. Ia juga menyarankan pihak penyelengara mematuhi untuk aturan
kampanye yang ditetapkan peraturan KPU serta berkoordinasi dengan
berbagai pihak terkait dan aparat keamanan. Kepatuhan terhadap aturan
bersama ini, katanya juga dalam rangka menjaga kemungkinan munculnya
gangguan kamtibmas dan terjadinyaa konflik horizontal. "Jika
masing-masing pihak mematuhi aturan maka kemungkinan besar konflik bisa
dihindari" tandasnya.
Selain itu
dengan mematuhi aturan akan terhindar dari sanksi KPU maupun sanksi
pidana, diantaranya sanksi masyarakat apabila akibat kegiatan kampanye
menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Kampanye yang seyogyanya untuk
mengangkat citra parpol dan calon legeslatif (caleg) yang diusung jangan
sampai berujung sebaliknya akibat tidak mematuhi aturan. Namun Ahdiyat
menyadari beberapa aturan agak sulit diterapkan secara tegas oleh KPU,
panwaslu maupun pihak keamanan seperti masyarakat yang membawa anak-anak
di lokasi kampanye. "Mungkin sifatnya lebih kepada himbauan saja agar
masyarakat tidak menyertakan anak-anak dalam kegiatan kampanye"
tuturnya. Masyarakat, terang Ahdiyat memiliki alasan sendiri untuk
membawa anak-anak mereka, selain itu acara kampanye juga menjadi sarana
hiburan tersendiri bagi keluarga yang ingin menonton pertunjukan artis
dan hiburan lainnya.
Apalagi KPU,
lanjutnya juga tidak begitu 'ngjelemet'(rumit) menyoroti masalah
keberadaan anak-anak ini melainkan lebih memantau sejumlah pelanggaran
yang terbilang cukup serius seperti penggunaan fasilitas negara saat
berkampanye, ijin pejabat yang menjadi juru kampanye (jurkaam) dan waktu
pelaksanaan kampanye yang ssesuai kesepakatan. Sebelumnya pada rapat
pleno tertutup penyusunan dan pengesahan jadwal kampanye di gedung KPU,
pihak aparat polres dari satuan lalu lintas sudah menyampaikan himbauan
kepada pihak parpol agar melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada
aparat untuk proses pengamanan dilapangan. Minimal tujuh hari sebelum
pelaksanaan kampanye sudah diserahkan kepada aparat polri data
penyelenggaraan kampanye seperti pihak yang bertanggungjawab
mengkoordinir massa, waktu, lokasi dan jurkam kampanye. Rentang waktu
pemberitahuan itu diperlukan polri untuk proses konfirmasi ulang ke
pihak penyelenggara kampanye dan persiapan yang diperlukan untuk
pengamanan nantinya. (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar