Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengingatkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejumlah
kerawanan teknis saat pencoblosan kertas suara Pemiluhan Umum Legislatif
9 April mendatang. Kerawanan mencakup tata cara pengisian formulir yang
berbeda jika dibandingkan pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya
sehingga apabila tidak hati-hati atau salah dalam mengisinya akan
menimbulkan kerawanan dan konflik. Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai
Utara (HSU) Reza Anshari mengatakan sejumlah titik kerawanan itu harus
benar-benar dipelajari oleh petugas PPK karena selanjutnya mereka yang
mensosialisasikan tata cara pencoblosan ke PPS dan KPPS. Reza yang
memberi pengarahan pada Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) pencoblosan
kertas suara di Gedung KPU menyatakan akan berupaya menguatkan jaringan
ke bawah untuk teknis pengisian formulir.
"Jadi
pemetaan titik rawan teknis mungkin terletak pada teknis rekapitulasi
ke formulir yang ada hologramnya" Ujar Reza di Amuntai, Kamis. Namun
Ketua Divisi Teknis KPU HSU ini yakin jika petugas KPPS sudah paham
rumus pengisian formulir maka tidak akan menghadapi kendala yang berarti
mengingat jumlah formulir pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif
(Pileg) tahun ini sudah disederhanakan. "Formulirnya hanya satu jadi
gampang melakukan untuk mengecek dan balance" imbuhnya. Reza juga
menjelaskan mengenai penghitungan kertas suara caadangan yang disediakan
sebanyak 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ia minta agar
diserahkan kepada KPU saja untuk penghitungannya agar bisa disingkronkan
menjadi 2 persen sesuai peraturannya. Karena, katanya jika jumlah rekap
suara di tingkat KPPS nilai angkanya ganjil kemungkinan terjadi
perhitungan tidak sinkron di tingkat kecamatan dan jumlahnya melebihi
ketentuan 2 persen yang berarti melanggar undang-undang.
"Jadi
biar diserahkan ke KPU untuk menghitungnya" tandas Reza. Terkait Kertas
suara cadangan sebanyak 2 persen dari Jumlah DPT, sambung Reza
diperuntukan bagi mengganti kertas suara yang rusak dan salah coblos.
Kertas suara cadangan itu, katanya bukan diperuntukan bagi DPT khusus
karena pada Pileg 2014 dijelaskannya memang terdapat dua item baru dalam
rekap suara nanti yakni DPT khusus dan DPT khusus tambahan. Reza
menegaskan prinsip KPU agar semua warga negara berhak untuk memilih
sehingga telah disediakan tahapan untuk DPT khusus dan tambahan
tersebut. DPT khusus ini, terangnya disediakan untuk warga masyarakat
yang ingin memilih namun namanya tidak tercantum dalam DPT yang sudah
ditetapkan KPU. "Mereka boleh ikut mencoblos di TPS dengan menyerahkan
bukti tanda identitas seperti KTP atau surat keterangan dari Ketua RT"
tuturnya.
Bedanya, kalau DPT khusus
sudah lebih dulu direkap petugas KPPS dibanding pemilih DPT khusus
tambahan, namun kedua kategori pemilih ini tetap harus melakukan
pencoblosan satu jam sebelum proses penghitungan suara oleh pertugas
KPPS sekitar pukul 12.00 - 13.00 wita. Khusus untuk DPT tambahan ini,
kata Reza nantinya akan diverifikasi ulang oleh KPU untuk membuktikan
bahwa pemilih bersangkutan memang belum masuk DPT dan memiliki identitas
Warga Negara Indonesia. Reza juga mengakui jika adanya DPT khusus ini
juga menimbulkan potensi kerawanan apabila terjadi salah dalam
perhitungan suara, "Namun jika DPT sudah sinkron mudah-mudahan kerawanan
yang dikhawatirkan tidak terjadi karena ada kemungkinan besar pemilih
yang masuk DPT ini juga warga masyarakat sekitar" imbuhnya. (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar