Senin, 17 Maret 2014

KPU Ingatkan Kerawanan Teknis Rekap Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejumlah kerawanan teknis saat pencoblosan kertas suara Pemiluhan Umum Legislatif 9 April mendatang. Kerawanan mencakup tata cara pengisian formulir yang berbeda jika dibandingkan pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya sehingga apabila tidak hati-hati atau salah dalam mengisinya akan menimbulkan kerawanan dan konflik. Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Reza Anshari mengatakan sejumlah titik kerawanan itu harus benar-benar dipelajari oleh petugas PPK karena selanjutnya mereka yang mensosialisasikan tata cara pencoblosan ke PPS dan KPPS. Reza yang memberi pengarahan pada Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) pencoblosan kertas suara di Gedung KPU menyatakan akan berupaya menguatkan jaringan ke bawah untuk teknis pengisian formulir.
"Jadi pemetaan titik rawan teknis mungkin terletak pada teknis rekapitulasi ke formulir yang ada hologramnya" Ujar Reza di Amuntai, Kamis. Namun Ketua Divisi Teknis KPU HSU ini yakin jika petugas KPPS sudah paham rumus pengisian formulir maka tidak akan menghadapi kendala yang berarti mengingat jumlah formulir pada penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun ini sudah disederhanakan. "Formulirnya hanya satu jadi gampang melakukan untuk mengecek dan balance" imbuhnya. Reza juga menjelaskan mengenai penghitungan kertas suara caadangan yang disediakan sebanyak 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ia minta agar diserahkan kepada KPU saja untuk penghitungannya agar bisa disingkronkan menjadi 2 persen sesuai peraturannya. Karena, katanya jika jumlah rekap suara di tingkat KPPS nilai angkanya ganjil kemungkinan terjadi perhitungan tidak sinkron di tingkat kecamatan dan jumlahnya melebihi ketentuan 2 persen yang berarti melanggar undang-undang.
"Jadi biar diserahkan ke KPU untuk menghitungnya" tandas Reza. Terkait Kertas suara cadangan sebanyak 2 persen dari Jumlah DPT, sambung Reza diperuntukan bagi mengganti kertas suara yang rusak dan salah coblos. Kertas suara cadangan itu, katanya bukan diperuntukan bagi DPT khusus karena pada Pileg 2014 dijelaskannya memang terdapat dua item baru dalam rekap suara nanti yakni DPT khusus dan DPT khusus tambahan. Reza menegaskan prinsip KPU agar semua warga negara berhak untuk memilih sehingga telah disediakan tahapan untuk DPT khusus dan tambahan tersebut. DPT khusus ini, terangnya disediakan untuk warga masyarakat yang ingin memilih namun namanya tidak tercantum dalam DPT yang sudah ditetapkan KPU. "Mereka boleh ikut mencoblos di TPS dengan menyerahkan bukti tanda identitas seperti KTP atau surat keterangan dari Ketua RT" tuturnya.
Bedanya, kalau DPT khusus sudah lebih dulu direkap petugas KPPS dibanding pemilih DPT khusus tambahan, namun kedua kategori pemilih ini tetap harus melakukan pencoblosan satu jam sebelum proses penghitungan suara oleh pertugas KPPS sekitar pukul 12.00 - 13.00 wita. Khusus untuk DPT tambahan ini, kata Reza nantinya akan diverifikasi ulang oleh KPU untuk membuktikan bahwa pemilih bersangkutan memang belum masuk DPT dan memiliki identitas Warga Negara Indonesia. Reza juga mengakui jika adanya DPT khusus ini juga menimbulkan potensi kerawanan apabila terjadi salah dalam perhitungan suara, "Namun jika DPT sudah sinkron mudah-mudahan kerawanan yang dikhawatirkan tidak terjadi karena ada kemungkinan besar pemilih yang masuk DPT ini juga warga masyarakat sekitar" imbuhnya. (Edy)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar