Kamis, 20 Maret 2014

Surat Suara Rusak 5259 Lembar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara menemukan sebanyak 5.259 surat suara rusak dari total 663.752 surat suara dari alokasi kirim pihak percetakan. Surat suara yang rusak antara lain disebabkan kondisi surat suara sobek, ditemukan bercak tinta pada kertas dan kertas mengkerut di duga akibat proses pelipatan di percetakan. Komisioner KPU Kabupaten HSU Divisi Logistik Vivi Suprihati melalui siaran rilis Selasa (18/3) di Amuntai mengungkapkan jika sebagian besar surat suara rusak karena terdapat bercak tinta di dalam kolom caleg atau parpol yang dikhawatirkan nantinya akan mempengaruhi pemilih saat pencoblosan sehingga harus disingkirkan.
"Paling banyak surat suara rusak karena adanya bercak tinta pada kertas" Ujar Vivi Suprihati. Surat suara yang rusak, terangnya paling banyak ditemukan pada DPR dan DPRD Kabupaten untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I masing-masing sebanyak 1.119 surat suara. Selain surat suara rusak, KPU HSU juga masih kekurangan sebanyak 9.860 surat suara diantaranya disebabkan adanya surat suara yang salah kirim yang seharusnya untuk kabupaten lain sebanyak 2.798 surat suara. Surat suara yang salah kirim ke HSU yakni untuk Dapil 1 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sebanyal 1.619 surat suara, Dapil 3 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sebanyak 1.079 surat suara dan Dapil 4 Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sebanyak 100 surat suara. "Kita sudah sampaikan ke masing-masing kabupaten mengenai surat suara yang salah kirim serta melaporkannya ke KPU propinsi dan pusat" terang Vivi.
Surat suara yang salah kirim tersebut, lanjut Vivi saat ini masih di simpan di Gudang Logistik milik KPU dan Rabu besok (19/3) rencananya pihak KPU Kabupaten HST yang pertama mengambilnya. Semua kekurangan surat suara, lanjut Vivi lagi sudah disampaikan ke KPU pusat baik dalam bentuk berita acara pelaporan maupun dikirim melalui Sistem Informasi Logistik (Silog) milik KPU. Vivi menjelaskan, divisi logistik di HSU hingga kini sudah menyelesaikan kegiatan pelipatan kertas surat suara dan tengah melakukan pengepakan kertas suara ke dalam amplop dan kotak suara. Apabila pengepakan surat suara telah selesai, sambungnya maka kotak suara yang berisi amplop surat suara tersebut akan langsung didistribusikan hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
"Berdasarkan peraturan, lima hari sebelum pencoblosan semua surat suara harus sudah berada di PPS" terangnya. Namun sebelum mendistribusikan surat suara, tutur Vivi pihaknya masih menunggu pengambilan surat suara yang kurang ke KPU pusat. "Mungkin dalam minggu ini surat suara yang masih kurang akan kita ambil ke KPU pusat jika memang surat suara sudah dicetak" pungkasnya. (Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar