Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Hulu Sungai Utara menemukan sebanyak 5.259 surat suara rusak dari total
663.752 surat suara dari alokasi kirim pihak percetakan. Surat suara
yang rusak antara lain disebabkan kondisi surat suara sobek, ditemukan
bercak tinta pada kertas dan kertas mengkerut di duga akibat proses
pelipatan di percetakan. Komisioner KPU Kabupaten HSU Divisi Logistik
Vivi Suprihati melalui siaran rilis Selasa (18/3) di Amuntai
mengungkapkan jika sebagian besar surat suara rusak karena terdapat
bercak tinta di dalam kolom caleg atau parpol yang dikhawatirkan
nantinya akan mempengaruhi pemilih saat pencoblosan sehingga harus
disingkirkan.
"Paling banyak surat
suara rusak karena adanya bercak tinta pada kertas" Ujar Vivi Suprihati.
Surat suara yang rusak, terangnya paling banyak ditemukan pada DPR dan
DPRD Kabupaten untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I masing-masing sebanyak
1.119 surat suara. Selain surat suara rusak, KPU HSU juga masih
kekurangan sebanyak 9.860 surat suara diantaranya disebabkan adanya
surat suara yang salah kirim yang seharusnya untuk kabupaten lain
sebanyak 2.798 surat suara. Surat suara yang salah kirim ke HSU yakni
untuk Dapil 1 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sebanyal 1.619 surat
suara, Dapil 3 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) sebanyak 1.079 surat
suara dan Dapil 4 Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sebanyak 100 surat
suara. "Kita sudah sampaikan ke masing-masing kabupaten mengenai surat
suara yang salah kirim serta melaporkannya ke KPU propinsi dan pusat"
terang Vivi.
Surat suara yang salah
kirim tersebut, lanjut Vivi saat ini masih di simpan di Gudang Logistik
milik KPU dan Rabu besok (19/3) rencananya pihak KPU Kabupaten HST yang
pertama mengambilnya. Semua kekurangan surat suara, lanjut Vivi lagi
sudah disampaikan ke KPU pusat baik dalam bentuk berita acara pelaporan
maupun dikirim melalui Sistem Informasi Logistik (Silog) milik KPU. Vivi
menjelaskan, divisi logistik di HSU hingga kini sudah menyelesaikan
kegiatan pelipatan kertas surat suara dan tengah melakukan pengepakan
kertas suara ke dalam amplop dan kotak suara. Apabila pengepakan surat
suara telah selesai, sambungnya maka kotak suara yang berisi amplop
surat suara tersebut akan langsung didistribusikan hingga ke Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
"Berdasarkan
peraturan, lima hari sebelum pencoblosan semua surat suara harus sudah
berada di PPS" terangnya. Namun sebelum mendistribusikan surat suara,
tutur Vivi pihaknya masih menunggu pengambilan surat suara yang kurang
ke KPU pusat. "Mungkin dalam minggu ini surat suara yang masih kurang
akan kita ambil ke KPU pusat jika memang surat suara sudah dicetak"
pungkasnya. (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar