Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Utara (HSU) terpaksa menunda pemberlakukan wajib Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) karena mayoritas instansi pemerintah dan swasta belum
memiliki mesin pembaca identitas kependudukan elektronik atau Cardsmart
Reader. Selain itu, Pemda HSU juga menunda pemberlakuan tarif pembuatan
eKTP karena adanya revisi Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2006 yang
menjadi landasan kebijakannya. Kepala Bidang Pengelolaan Data dan
Dokumen Kependudukan pada Dinas Pencatatan Sipil (Dincatpil) HSU
Nazaruddin mengatakan Kebijakan pemberlakukan wajib EKTP semula
direncanakan awal 2014 begitu pula pengenaan tarif pembuatannya.
"Kita
sudah mengirimkan usulan ke pusat agar bantuan berupa alat Cardsmart
Reader bisa secepatnya disalurkan kedaerah untuk ditempatkan
dilembaga-lembaga pelayanan publik dan instansi lainnya agar kebijakan
pemberlakukan wajib eKTP ini bisa secepatnya diberlakukan" Ujar
Nazaruddin di Amuntai, Jum'at. Nazaruddin menandaskan Pemda belum berani
memberlakukan kewajiban eKTP jika instansi pemda belum siap memberikan
pelayanan publik terkait penggunaan eKTP karena akan menjadi bomerang
bagi pemda. Demikian pula terhadap rencana mengenakan tarif pembuatan
eKTP masih menunggu pemberlakuaan UU nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan
hasil revisi UU nomor 23 Tahun 2006.
Apalagi,
kata Nazar, Ia sempat memperoleh informasi bahwa di dalam UU tersebut
pemerintah pusat telah menganggarkan biaya pembuatan eKTP di dalam APBN
sehingga digratiskan pembiayaannya bagi masyarakat. Ia memaparkan, total
perekaman data yang sudah dilakukan Kantor Dincatpil HSU dan
Kantor-kantor kecamatan mencapai 137.823 wajib KTP dari alokasi pusat
sebesar 191.745 wajib KTP. "Jumlahnya lebih besar dari itu karena 3
kecamatan belum bisa diakses akibat gangguan server sehingga
diperkirakan penduduk yang belum melakukan rekam data tersisa 20
persen"terangnya. Nazar juga menyebutkan, sebanyak 115.495 keping eKTP
sudah tiba dan didistribusikan kepada masyarakat melalui kantor-kantor
kelurahan dan kepala desa sedang keping eKTP untuk pelajar belum dibuat
karena hasil rekam datanya belum dikirim ke pusat.
Ia
mengungkapkan dari jumlah rekam data tersebut, masih ada indikator
untuk penghapusan data karena ada penduduk yang meninggal dunia dan
pindah ke luar daerah tanpa melaporkan serta masih adanya data ganda.
Saat ini, lanjut Nazar, pihak Dincatpil HSU juga tengah mengupayakan
pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk yang masuk dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Legeslatif 2014. "Asal ada
data dukung seperti ijazah, kartu nikah dan lainnya maka bisa dibuatkan
NIK" tuturnya. Namun pihak Dincatpil akan mengecek dulu kebenaran DPT
yang belum memiliki NIK ini karena terdapat kemungkinan penduduk sudah
memiliki NIK namun saat di daftar oleh Panitia Pendaftaran Pemilih
(Pantarlih) tidak dicatatkan NIK nya karena faktor kekerabatan dan
kedekatan dengan petugas Pantarlih. "Razia KTP secara berkala juga tetap
kita lakukan dalam rangka pembinaan dan penyisiran" pungkasnya. (Edy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar