Rabu, 05 Maret 2014

Wajib E-KTP Ditunda

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terpaksa menunda pemberlakukan wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) karena mayoritas instansi pemerintah dan swasta belum memiliki mesin pembaca identitas kependudukan elektronik atau Cardsmart Reader. Selain itu, Pemda HSU juga menunda pemberlakuan tarif pembuatan eKTP karena adanya revisi Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2006 yang menjadi landasan kebijakannya. Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Dokumen Kependudukan pada Dinas Pencatatan Sipil (Dincatpil) HSU Nazaruddin mengatakan Kebijakan pemberlakukan wajib EKTP semula direncanakan awal 2014 begitu pula pengenaan tarif pembuatannya.
"Kita sudah mengirimkan usulan ke pusat agar bantuan berupa alat Cardsmart Reader bisa secepatnya disalurkan kedaerah untuk ditempatkan dilembaga-lembaga pelayanan publik dan instansi lainnya agar kebijakan pemberlakukan wajib eKTP ini bisa secepatnya diberlakukan" Ujar Nazaruddin di Amuntai, Jum'at. Nazaruddin menandaskan Pemda belum berani memberlakukan kewajiban eKTP jika instansi pemda belum siap memberikan pelayanan publik terkait penggunaan eKTP karena akan menjadi bomerang bagi pemda. Demikian pula terhadap rencana mengenakan tarif pembuatan eKTP masih menunggu pemberlakuaan UU nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan hasil revisi UU nomor 23 Tahun 2006.
Apalagi, kata Nazar, Ia sempat memperoleh informasi bahwa di dalam UU tersebut pemerintah pusat telah menganggarkan biaya pembuatan eKTP di dalam APBN sehingga digratiskan pembiayaannya bagi masyarakat. Ia memaparkan, total perekaman data yang sudah dilakukan Kantor Dincatpil HSU dan Kantor-kantor kecamatan mencapai 137.823 wajib KTP dari alokasi pusat sebesar 191.745 wajib KTP. "Jumlahnya lebih besar dari itu karena 3 kecamatan belum bisa diakses akibat gangguan server sehingga diperkirakan penduduk yang belum melakukan rekam data tersisa 20 persen"terangnya. Nazar juga menyebutkan, sebanyak 115.495 keping eKTP sudah tiba dan didistribusikan kepada masyarakat melalui kantor-kantor kelurahan dan kepala desa sedang keping eKTP untuk pelajar belum dibuat karena hasil rekam datanya belum dikirim ke pusat.
Ia mengungkapkan dari jumlah rekam data tersebut, masih ada indikator untuk penghapusan data karena ada penduduk yang meninggal dunia dan pindah ke luar daerah tanpa melaporkan serta masih adanya data ganda. Saat ini, lanjut Nazar, pihak Dincatpil HSU juga tengah mengupayakan pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Legeslatif 2014. "Asal ada data dukung seperti ijazah, kartu nikah dan lainnya maka bisa dibuatkan NIK" tuturnya. Namun pihak Dincatpil akan mengecek dulu kebenaran DPT yang belum memiliki NIK ini karena terdapat kemungkinan penduduk sudah memiliki NIK namun saat di daftar oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) tidak dicatatkan NIK nya karena faktor kekerabatan dan kedekatan dengan petugas Pantarlih. "Razia KTP secara berkala juga tetap kita lakukan dalam rangka pembinaan dan penyisiran" pungkasnya. (Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar